Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada pada Minggu (7/8/2022).
Brigadir RR disebutkan turut membantu dan menyaksikan penembakan korban Brigadir J.
Tersangka Brigadir RR yang dijerat pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Bunyi Pasal 340 KUHP adalah: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir RR langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim pada Minggu (7/8/2022).
Baca juga: 4 Kali Jokowi Ultimatum Polri soal Kasus Brigadir J, Ini Isinya
Tersangka keempat dalam kasus kematian Brigadir J adalah KM, warga sipil.
KM diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
Komjen Agus mengatakan, dari pemeriksaan keempat tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
"Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.