KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J.
"Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Dalam keterangannya, Kapolri Listyo menyebut Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Kapolri juga menegaskan bahwa dalam peristiwa kematian Brigadir J tidak ada aksi tembak menembak seperti yang dilaporkan polisi sebelumnya.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Penembakan atas Perintah Ferdy Sambo
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan penjelasan terkait keempat tersangka pembunuhan Brigadir J dan perannya masing-masing.
Menurut keterangan Komjen Agus, Ferdy Sambo diduga yang memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J hingga meninggal dunia.
"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen FS di Komplek Polri duren 3," kata Agus.
Tekait peran Bharada RE dalam kasus kematian Brigadir J, polisi mengatakan, Bharada E dijadikan tersangka karena melakukan penembakan terhadap korban setelah mendapat perintah Ferdy Sambo.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) dengan pasal 338 juncto Pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.
Bunyi Pasal 338 KUHP adalah: Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Sementara bunyi Pasal 55 KUHP adalah sebagai berikut:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Adapun Pasal 56 KUHP, berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Baca juga: Ini Pasal yang Menjerat Freddy Sambo dan Tiga Anak Buahnya