Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Penembakan atas Perintah Ferdy Sambo

Kompas.com - 09/08/2022, 19:26 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atau FS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penjelasan itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan tim khusus (timsus) telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo dalam konferensi pers yang ditayangkan secara online pada Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kronologi menurut Kapolri

Selain itu, Listyo menjelaskan bahwa aksi tembak-menembak seperti disebutkan di awal ooleh polisi adalah tidak benar.

"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," ujar Listyo.

Menurut laporan Timsus, mereka menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J secara sengaja yang mengakibatkan Brigadir J tewas.

Selain itu, diperoleh keterangan bahwa hal itu (penembakan) dilakukan oleh tersangka RE atas perintah FS.

"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak," ujar Listyo.

Baca juga: Ini Peran Ferdy Sambo, Bharada E, dan Dua Tersangka Lain dalam Pembunuhan Brigadir J

Motif pembunuhan Brigadir J

Selain itu, Kapolri Listyo menambahkan, saat ini tim masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait guna menerangkan kasus apakah FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan terhadap Brigadir J.

Hingga saat ini, polri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).

Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sejak Sabtu (6/8/2022), Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022). Penahanan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com