KOMPAS.com - Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu, hingga kini masih menjadi misteri.
Keterangan awal polisi, Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Peristiwa baku tembak disebut bermula dari teriakan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang hampir mengalami pelecehan dan penodongan senjata api dari Brigadir J.
Baca juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Beda Pasal yang Jerat Bharada E dan Brigadir RR
Meski demikian, adanya luka pada jenazah membuat keluarga Brigadir J tak mempercayai keterangan polisi tersebut.
Perkembangan terbaru seperti diberitakan Kompas.com, Bharada E bersama ajudan Putri, yakni Brigadir RR, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Berikut rangkuman 4 sosok yang terkait dalam kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J:
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E merupakan orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Status tersangka tersebut diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pada Rabu (3/8/2022) malam.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/8/2022).
Oleh Polisi, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Kesaksian Baru Bharada E, Misteri Pelaku Lain, hingga Kemunculan Istri Ferdy Sambo
Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR adalah tersangka kedua yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri.
Dilansir dari Kompas.id (8/8/2022), salah satu ajudan Putri Candrawathi ini ditahan bersama Bharada E di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim sejak Minggu (7/8/2022).
"(Brigadir RR dan Bharada E) sudah ditahan di Bareskrim," ujar Andi pada Minggu (7/8/2022).
Meski sudah menjadi tersangka, Andi tak menjelaskan secara rinci peran Brigadir RR dalam penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Ia hanya menerangkan, Bareskrim Polri memiliki dua bukti yang cukup untuk menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka.
Tak seperti Bharada E, Polisi menjerat Brigadir RR dengan Pasal 340 subsider Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Polri Tahan Sopir dan Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo