Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajudan Istri Sambo Brigadir RR Tersangka Baru Kasus Brigadir J

Kompas.com - 08/08/2022, 08:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tersangka lain atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tersangka baru tersebut merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Diberitakan Kompas.id (8/8/2022), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, saat ini pihaknya telah menahan Brigadir RR di Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca juga: Polri Tahan Sopir dan Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo

Tak sendiri, Brigadir RR ditahan bersama tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

"(Brigadir RR dan Bharada E) sudah ditahan di Bareskrim," ujar Andi pada Minggu (7/8/2022).

Kantongi dua alat bukti

Andi mengatakan, baik Brigadir RR maupun Bharada E merupakan ajudan dan sopir Putri Candrawathi.

Meski demikian, ia tak merinci peran Brigadir RR dalam penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Andi hanya menjelaskan, Bareskrim Polri menemukan dua bukti yang cukup untuk menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka.

Disangkakan pasal pembunuhan berencana

Sebagai tersangka, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"(Brigadir RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," terang Andi di Bareskrim Polri, dikutip dari Antara (7/8/2022).

Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Baca juga: Polri Tetapkan Ajudan Istri Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Andi Rian menyebut, Ricky ditahan bersama Bhayangkara Dua E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com