KOMPAS.com - Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu, hingga kini masih menjadi misteri.
Keterangan awal polisi, Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Peristiwa baku tembak disebut bermula dari teriakan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang hampir mengalami pelecehan dan penodongan senjata api dari Brigadir J.
Meski demikian, adanya luka pada jenazah membuat keluarga Brigadir J tak mempercayai keterangan polisi tersebut.
Perkembangan terbaru seperti diberitakan Kompas.com, Bharada E bersama ajudan Putri, yakni Brigadir RR, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Berikut rangkuman 4 sosok yang terkait dalam kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J:
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E merupakan orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Status tersangka tersebut diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pada Rabu (3/8/2022) malam.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/8/2022).
Oleh Polisi, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR adalah tersangka kedua yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri.
Dilansir dari Kompas.id (8/8/2022), salah satu ajudan Putri Candrawathi ini ditahan bersama Bharada E di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim sejak Minggu (7/8/2022).
"(Brigadir RR dan Bharada E) sudah ditahan di Bareskrim," ujar Andi pada Minggu (7/8/2022).
Meski sudah menjadi tersangka, Andi tak menjelaskan secara rinci peran Brigadir RR dalam penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Ia hanya menerangkan, Bareskrim Polri memiliki dua bukti yang cukup untuk menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka.
Tak seperti Bharada E, Polisi menjerat Brigadir RR dengan Pasal 340 subsider Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo adalah atasan sekaligus penghuni rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
Kematian Brigadir yang penuh kejanggalan membuat statusnya sebagai Kadiv Propam dicopot dan dimutasi ke Pejabat Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri pada 4 Agustus 2022.
Setelah dimutasi, Sambo kemudian menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.
Diberitakan Kompas.com (7/8/2022), dari pemeriksaan, Irsus menduga Sambo telah melanggar kode etik pada saat olah TKP kematian Brigadir J.
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8/2022) malam.
Dugaan ketidakprofesionalan Sambo kemungkinan karena pengambilan kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah dinasnya.
Atas dugaan ini pun, Sambo ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob, Depok, sejak Sabtu sore.
Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan dicopot dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri.
Sama seperti Sambo, Hendra kemudian dimutasi ke Pati Yanma Polri sejak 4 Agustus 2022.
Dikutip dari Kompas.com (7/8/2022), nama Hendra menjadi sorotan karena diduga mengintimidasi dan melarang keluarga membuka peti jenazah Brigadir J.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menceritakan sikap Hendra saat mendatangi rumah duka.
Hendra disebut memasuki rumah tanpa izin dan langsung menutup pintu.
Ia juga mengintimidasi dan melarang pihak keluarga merekam atau mengambil gambar terhadap jenazah Brigadir J.
Kuasa hukum lainnya, Johnson Panjaitan menyebut, Hendra yang mengirim jenazah kepada keluarga meminta mereka untuk tidak membuka peti.
"Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat," ujar Johnson.
Untuk itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta Mabes Polri untuk mencopot Hendra dari Karo Paminal Divisi Propam.
25 personel diduga menghambat
Selain keempat sosok di atas, setidaknya masih ada personel Polri lain yang tengah diperiksa terkait kasus kematian Brigadir J.
Seperti dilansir dari Kompas.com (5/8/2022), melalui Surat Telegram bernomor ST: 1628/VIII/KEP/2022, sebanyak 10 personel polisi sudah dimutasi.
Meski demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan, masih ada 15 personel lain yang diduga menghambat penyidikan hingga olah TKP.
Sehingga, total terdapat 25 personel yang terdiri dari tiga personel perwira tinggi, lima personel berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes), serta tiga personel berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Kemudian, dua personel berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), tujuh personel perwira pertama, serta lima personel bintara dan tamtama.
"Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," kata Sigit dalam jumpa pers pada Kamis (4/8/2022).
"Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," imbuh Sigit.
(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine; Bagus Santosa | Editor: Aryo Putranto Saptohutomo; Kristian Erdianto; Bagus Santosa; Sari Hardiyanto)
https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/08/190000765/4-sosok-dalam-kasus-pembunuhan-brigadir-j-dan-dugaan-perannya