Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo adalah atasan sekaligus penghuni rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
Kematian Brigadir yang penuh kejanggalan membuat statusnya sebagai Kadiv Propam dicopot dan dimutasi ke Pejabat Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri pada 4 Agustus 2022.
Setelah dimutasi, Sambo kemudian menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.
Diberitakan Kompas.com (7/8/2022), dari pemeriksaan, Irsus menduga Sambo telah melanggar kode etik pada saat olah TKP kematian Brigadir J.
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8/2022) malam.
Dugaan ketidakprofesionalan Sambo kemungkinan karena pengambilan kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah dinasnya.
Atas dugaan ini pun, Sambo ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob, Depok, sejak Sabtu sore.
Baca juga: Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob, Diduga Berperan Ambil CCTV
Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan dicopot dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri.
Sama seperti Sambo, Hendra kemudian dimutasi ke Pati Yanma Polri sejak 4 Agustus 2022.
Dikutip dari Kompas.com (7/8/2022), nama Hendra menjadi sorotan karena diduga mengintimidasi dan melarang keluarga membuka peti jenazah Brigadir J.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menceritakan sikap Hendra saat mendatangi rumah duka.
Hendra disebut memasuki rumah tanpa izin dan langsung menutup pintu.
Ia juga mengintimidasi dan melarang pihak keluarga merekam atau mengambil gambar terhadap jenazah Brigadir J.
Baca juga: Kontroversi Hendra Kurniawan, Jenderal yang Diduga Larang Keluarga Buka Peti Jenazah Brigadir J
Kuasa hukum lainnya, Johnson Panjaitan menyebut, Hendra yang mengirim jenazah kepada keluarga meminta mereka untuk tidak membuka peti.
"Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat," ujar Johnson.
Untuk itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta Mabes Polri untuk mencopot Hendra dari Karo Paminal Divisi Propam.