Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Bharada hingga Jenderal, Ini Urutan Pangkat Polisi dari yang Terendah hingga Tertinggi

Kompas.com - Diperbarui 19/01/2023, 07:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sidang kasus pembunuhan Brigadir J memasuki tahapan tuntutan. Kelima terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda dengan tuntutan tertinggi diberikan kepada Ferdy Sambo. 

Mantan Kadiv Propram dengan pangkat inspektur jenderal (irjen) atau jenderal bintang dua itu dituntut jaksa hukuman seumur hidup. 

Kasus pembunuhan Brigadir J melibatkan banyak anggota kepolisian dari pangkat brigadir hingga jenderal. Berikut ini urutan pangkat polisi dari bharada hingga jenderal. 

Baca juga: 4 Cara Menjadi Polisi

Pangkat polisi

Dikutip dari Kompas.com, dalam Institusi Polri terdapat urutan kepangkatan dari Tamtama, Bintara, hingga Perwira.

Urutan kepangkatan Polri tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Repulik Indonesia (Kapolri) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri.

Berikut urutan pangkat Polri, dikutip dari Kompas.com:

Perwira

Ada tiga golongan kepangkatan Perwira, yakni Perwira Tinggi, Perwira Menengah, dan Perwira Pertama.

Perwira Tinggi (Pati)

Urutan pangkat polisi perwira tinggiwikipedia Urutan pangkat polisi perwira tinggi

  • Jenderal Polisi: 4 bintang
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): 3 bintang
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): 2 bintang
  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): 1 bintang.

Perwira Menengah (Pamen)

Urutan tanda pangkat polisi perwira menengahwikipedia Urutan tanda pangkat polisi perwira menengah

  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): 3 melati
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): 2 melati
  • Komisaris Polisi (Kompol): 1 melati.

Perwira Pertama (Pama)

Urutan pangkat polisi perwira pertamawikipedia Urutan pangkat polisi perwira pertama

  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): 3 balok
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): 2 balok
  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): 1 balok.

Baca juga: Apa Itu Bharada? Ini Urutan Lengkap Pangkat Polisi

 

Bintara

Pangkat polisi bintara tinggiwikipedia Pangkat polisi bintara tinggi

Urutan pangkat polisi brigadir polisiwikipedia Urutan pangkat polisi brigadir polisi

  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): 2 balok bergelombang
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): 1 balok bergelombang
  • Brigadir Kepala (Bripka): 4 balok panah warna perak
  • Brigadir Polisi (Brigpol): 3 balok panah warna perak
  • Brigadir Satu (Briptu): 2 balok panah warna perak
  • Brigadir Dua (Bripda): 1 balok panah warna perak.

Tamtama

Urutan pangkat polisi tamtamawikipedia Urutan pangkat polisi tamtama

Pangkat polisi tamtamawikipedia Pangkat polisi tamtama

  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): 3 balok panah warna merah
  • Ajun Brigadir Satu (Abriptu): 2 balok panah warna merah
  • Ajun Brigadir Dua (Abripda): 1 balok panah warna merah
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): 3 balok miring warna merah
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): 2 balok miring warna merah
  • Bhayangkara Dua (Bharada): 1 balok miring warna merah.

Lantas, apa itu Bharada seperti pangkat dari Bharada E?

Bharada atau Bhayangkara Dua adalah salah satu tingkat pangkat Polri pada golongan kepangkatan Tamtama.

Bharada memiliki tanda pangkat satu balok miring warna merah.

Baca juga: Besaran Gaji Polisi Indonesia

Struktur organisasi Markas Besar Polisi

Selain urutan tanda pangkat polisi dari tertinggi ke yang paling rendah, berikut ini struktur kepolisian di tingkat Mabes Polri. 

Bagan struktur organisasi Mabes Polripolri Bagan struktur organisasi Mabes Polri

Nah, itulah urutan pangkat polisi dari bharada hingga jenderal atau dari yang terendah hingga yang tertinggi. 

(Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu Bramastha | Editor: Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com