Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dari Bharada hingga Jenderal, Ini Urutan Pangkat Polisi dari yang Terendah hingga Tertinggi

Mantan Kadiv Propram dengan pangkat inspektur jenderal (irjen) atau jenderal bintang dua itu dituntut jaksa hukuman seumur hidup. 

Kasus pembunuhan Brigadir J melibatkan banyak anggota kepolisian dari pangkat brigadir hingga jenderal. Berikut ini urutan pangkat polisi dari bharada hingga jenderal. 

Pangkat polisi

Dikutip dari Kompas.com, dalam Institusi Polri terdapat urutan kepangkatan dari Tamtama, Bintara, hingga Perwira.

Urutan kepangkatan Polri tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Repulik Indonesia (Kapolri) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri.

Berikut urutan pangkat Polri, dikutip dari Kompas.com:

Perwira

Ada tiga golongan kepangkatan Perwira, yakni Perwira Tinggi, Perwira Menengah, dan Perwira Pertama.

  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): 3 balok panah warna merah
  • Ajun Brigadir Satu (Abriptu): 2 balok panah warna merah
  • Ajun Brigadir Dua (Abripda): 1 balok panah warna merah
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): 3 balok miring warna merah
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): 2 balok miring warna merah
  • Bhayangkara Dua (Bharada): 1 balok miring warna merah.

Lantas, apa itu Bharada seperti pangkat dari Bharada E?

Bharada atau Bhayangkara Dua adalah salah satu tingkat pangkat Polri pada golongan kepangkatan Tamtama.

Bharada memiliki tanda pangkat satu balok miring warna merah.

Struktur organisasi Markas Besar Polisi

Selain urutan tanda pangkat polisi dari tertinggi ke yang paling rendah, berikut ini struktur kepolisian di tingkat Mabes Polri. 

Nah, itulah urutan pangkat polisi dari bharada hingga jenderal atau dari yang terendah hingga yang tertinggi. 

(Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu Bramastha | Editor: Sari Hardiyanto)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/07/073000465/dari-bharada-hingga-jenderal-ini-urutan-pangkat-polisi-dari-yang-terendah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke