Berdasarkan keterangan Andi, Bharada E dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP atas kasus kematian Brigadi J.
"Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (3/8/2022).
Adapun bunyi Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP tersebut yaitu:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
Baca juga: Polisi Dulu Sebut Bharada E Menembak karena Bela Diri dari Brigadir J, Kini Sebaliknya...
Sebelumnya, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7/2022) adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam rilis penetapan tersangka Bharada E, Polri belum menjelaskan kronologi peristiwa tewasnya Brigadir J, apakah masih sama dengan rilis sebelumnya atau ada fakta terbaru sehingga penyidik menggunakan Pasal 338 KUHP Jo jo 55 dan 56 KUHP.
Kasus tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J telah terjadi di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Saling tembak itu dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Irjen Sambo, PC.
Akibat tembak menembak itu, Brigadir J tewas dengan tujuh luka tembak. Sedangkan Bharada E tidak terluka.