Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa yang Bertanggung Jawab dalam Kasus Timbunan Beras Bansos?

Kompas.com - 04/08/2022, 10:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah karung berisi beras Bantuan Presiden (Banpres) ditemukan terkubur sedalam 3 meter di Lapangan KSU, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Sejak ditemukan pada 29 Juli 2022 dan mulai viral dua hari setelahnya saat video penemuan itu tersebar luas di media sosial, hingga saat ini belum jelas siapa pihak yang bertanggung jawab atas kasus timbunan beras bansos ini.

Sejumlah pihak yang terkait dengan temuan ini pun justru terlihat saling melempar tanggung jawab.

Berikut adalah rangkuman pernyataan yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait.

Kemensos: diduga bukan dari Kemensos

Sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran barang atau dana sosial kepada masyarakat, Kementerian Sosial (Kemensos) membantah bahwa beras yang ditemukan tertimbun di Depok adalah beras bansos yang ada di bawah tanggung jawab mereka.

Hal itu disampaikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial, Dadang Iskandar, saat mengecek langsung ke lokasi.

Menurut dia, bansos presiden yang disalurkan Bulog melalui Kemensos memiliki label khusus.

"Kalau lihat dari kemasannya sama, tapi seingat saya, zaman Pak Menteri Juliari, itu berlabel 'Bantuan Presiden melalui Kemensos', itu cirinya, (beras bansos Kemensos)" kata Dadang, Selasa (2/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Dengan tidak ditemukan ciri yang dimaksud, Dadang pun menduga beras tersebut bukan dari Kemensos.

"Diduga bukan bukan dari Kemensos," ujar Dadang.

Baca juga: 6 Fakta Sembako Bansos Presiden Dikubur di Tanah Kosong di Depok

JNE: tidak ada pelanggaran

VP of Marketing PT JNE, Eri Palgunadi mengatakan pihaknya hanya bertugas mendistribusikan banpres ke masyarakat.

Terkait penguburan yang dilakukan, JNE menyebut hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Eri memastikan pihaknya selalu menjalankan standard operating procedure perusahaan dengan sebaik mungkin.

"Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," ujar Eri dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/2022).

Dilansir dari Kompas.com (1/8/2022), Eri mengatakan, jika penimbunan beras ini nantinya akan dibawa ke ranah hukum maka perusahaan siap mengikuti proses hukum yang berjalan, jika diperlukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com