Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Isi Pasal 338 KUHP, Pasal 55, dan 56 yang Menjerat Bharada E?

Kompas.com - 04/08/2022, 11:45 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hampir sebulan penyelidikan kasus kematian Brigadi J masih terus bergulir. 

Terbaru, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan bahwa Bharada E disangkaan melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Gelar perkara dan pemeriksaan saksi

Bharada E, kata Andi, menjadi tersangka atas laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana. Penyidik juga menetapkan Bharada E sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara serta pemeriksaan saksi terhadap Bharada E.

Pihaknya memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan,” kata Andi. 

Lantas, apa itu pasal 338 KUHP, 55 dan 56 KUHP yang menjerat Bharada E?

Baca juga: Profil Bharada E yang Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Isi pasal 338 KUHP

Pasal 338 KUHP mengatur soal tindak pidana pembunuhan berencanya dengan sanksi penjara yang sudah ditetapkan.

"Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yang diancam dengan maksimum hukuman lima belas tahun penjara,"  bunyi pasal tersebut.

Pasal 338 KUHP ini merupakan bentuk dasar dari tindak pidana kejahatan jiwa dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.

Unsur yang dianut pasal tersebut yaitu adanya untuk menghilangkan jiwa. Dengan demikian Pasal 338 KUHP ini membatasi berlakunya perbuatan lain yang juga mengakibatkan kematian atau hilangnya jiwa orang lain.

Berikut unsur-unsur yang dapat ditarik dari pasal 338 KUHP:

  1. Perbuatan itu harus disengaja, dengan kesengajaan itu harus timbul seketika itu juga, ditujukan maksud supaya orang itu mati.
  2. Melenyapkan nyawa orang lain itu harus merupakan yang "positif" walaupun dengan perbuatan yang kecil sekalipun.
  3. Perbuatan itu harus menyebabkan matinya orang, harus ada hubungan kausal di antara perbuatan yang dilakukan itu dengan kematian orang tersebut.

Baca juga: Penjelasan Ahli Forensik soal Otak Brigadir J yang Berpindah ke Perut di Otopsi Kedua

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com