Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Aturan Lengkap PPKM Level 1 Seluruh Indonesia | Lowongan Kerja PT Freeport Indonesia

Kompas.com - 03/08/2022, 05:55 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM. Untuk wilayah Jawa-Bali, PPKM diperpanjang hingga 15 Agustus 2022. Sedangkan untuk luar Jawa-Bali hingga 5 September 2022.

Berita mengenai update aturan PPKM di seluruh Indonesia menjadi salah satu berita terpopuler di laman Tren.

Berita lainnya yang juga banyak mendapat perhatian pembaca adalah lowongan kerja besar-besaran PT Freeport Indonesia, rincian vaksin booster kedua, hingga profil Surya Darmadi buron KPK.

Selengkapnya, berikut ini berita Populer Tren sepanjang Selasa (2/8/2022) hingga Rabu (3/8/2022).

Aturan lengkap PPKM level 1 di seluruh Indonesia

Pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 2 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.

Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pasar, restoran, dan warung makan

Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen.

Selengkapnya mengenai aturan PPKM Level 1 bisa disimak di sini: 

Seluruh Wilayah Indonesia Kembali PPKM Level 1, Ini Aturan Lengkapnya

 

Info lengkap lowongan kerja PT Freeport Indonesia

PT Freeport Indonesia (PTFI) membuka lowongan kerja besar-besaran pada Agustus 2022.

Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram resmi PTFI, @freeportindonesia, Senin (1/8/2022).

Tersedia 20 posisi lowongan kerja bagi lulusan D4, S1, dan S2.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://www.careers-page.com/freeportindonesia#openings dengan batas waktu hingga 12 Agustus 2022.

Informasi selengkapnya bisa disimak di sini: 

PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Ini Posisi dan Syaratnya

Jenis vaksin booster kedua

Vaksin booster kedua atau vaksin dosis keempat disuntikkan kepada tenaga kesehatan (nakes) mulai Jumat, 29 Juli 2022.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksinasi booster kedua bertujuan menambah kekebalan tubuh atau imunitas terhadap virus corona.

Sebab imunitas dari vaksin ketiga atau booster telah menurun dalam kurun waktu enam bulan sejak disuntikkan.

Lantas, apa jenis vaksin Covid-19 yang direkomendasikan untuk vaksinasi booster kedua? Simak penjelasannya di sini: 

Booster Kedua Mulai Disuntikkan, Jenis Vaksin Apa yang Direkomendasikan?

 

Profil Surya Darmadi, buron KPK

Surya Darmadi sempat masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia ke-28 menurut majalah Forbes pada 2018.

Total nilai kekayaan Surya Darmadi kala itu, mencapai 45 miliar dollar AS.

Kekayaan Surya Darmadi ini tak lepas dari perusahaan miliknya, PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group.

Berdasarkan akun resmi LinkedIn, perusahaan Darmex Agro berdiri di Jakarta pada 1987.

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Profil Surya Darmadi, Buron KPK yang Kini Jadi Tersangka Kejagung

Video viral melindaskan koin di rel kereta

Terkait video viral tersebut, VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan bahwa masyarakat dilarang beraktivitas dan menaruh barang di jalur kereta api.

Sebab selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api," ujarnya, kepada Kompas.com, Selasa (2/8/2022).

Joni mengatakan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Viral, Video Melindaskan Koin di Rel Kereta Api, KAI Angkat Bicara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com