Pilih menu "IKNB" (Industri Keuangan Non-Bank), dan klik "Fintech" di kanan bawah.
Halaman akan menampilkan daftar terbaru penyelenggara fintech lending berizin OJK atau platform pinjaman online legal.
2. Melalui WhatsApp OJK
Simpan kontak resmi OJK 081-157-157-157.
Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
Kirim pesan dengan format nama pinjol yang ingin dicek.
Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas pinjol tersebut.
3. Melalui nomor telepon OJK
Masyarakat dapat melakukan cek pinjol dengan menghubungi OJK di nomor telepon 157.
4. Melalui e-mail
Pemeriksaan status legalitas pinjol juga dapat dilakukan dengan menghubungi e-mail OJK di alamat konsumen@ojk.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Cacar Monyet Jadi Darurat Kesehatan Global, Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah?https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/25/110000165/cacar-monyet-jadi-darurat-kesehatan-global-apa-yang-harus-dilakukanhttps://asset.kompas.com/crops/Br_H4QG7LUEDXJJHiYaRop_A--A=/102x0:947x563/195x98/data/photo/2022/06/18/62acb3dc75605.jpg