KOMPAS.com - Kasus pinjaman online atau pinjol ilegal tiba-tiba mentransfer dana tanpa persetujuan, kerap kali terjadi.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing menuturkan, modus transfer dana tanpa pengajuan diduga karena penerima dana pernah mengakses dan mengisi data di aplikasi pinjol ilegal.
"Hal ini terjadi kemungkinan besar karena penerima rekening pernah akses ke pinjol ilegal dengan mengisi data walapun tidak jadi meminjam," ujar Tongam, dikutip dari Kompas.com (21/7/2022).
"Tapi data pribadi dan kontak hp sudah sempat didapat pinjol ilegal," imbuh dia.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat menghindari pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan aplikasi yang sudah memiliki izin.
Baca juga: Tiba-tiba Ditransfer Pinjol Ilegal, Apakah Harus Dibayar? Ini Penjelasan Ahli Hukum
Lantas, bagaimana cara mengetahui aplikasi pinjol legal atau ilegal?
Ciri pinjol ilegal
Aplikasi pinjol dikatakan ilegal apabila mekanisme peminjaman uang yang ditawarkan bertentangan dengan peraturan dan dapat merugikan masyarakat.
Melalui laman resmi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membagikan sejumlah ciri pinjol yang tidak memiliki legalitas atau ilegal.
Ciri-ciri tersebut antara lain:
- Tidak terdaftar/berizin dari OJK
- Penawaran menggunakan SMS/WhatsApp
- Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari
- Biaya tambahan lainnya tinggi, bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman
- Jangka waktu pelunasan singkat, tidak sesuai kesepakatan
- Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi, dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
- Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan melecehkan
- Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Guna memastikan aplikasi pinjol ilegal atau tidak, dapat mengeceknya melalui berbagai platform OJK, mulai dari situs, WhatsApp, nomor telepon, dan e-mail.
Baca juga: Saran OJK apabila Tiba-tiba Ditransfer Dana Pinjol Ilegal
Cara cek legalitas pinjol
Tangkapan layar Tangkapan layar cara mengecek pinjaman online (pinjol) ilegal atau legal lewat WhatsApp Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut 4 cara cek legalitas pinjol, sebagaimana dilansir laman resmi Indonesiabaik.id:
1. Melalui situs OJK
- Buka laman resmi OJK di www.ojk.go.id.
- Pilih menu "IKNB" (Industri Keuangan Non-Bank), dan klik "Fintech" di kanan bawah.
- Halaman akan menampilkan daftar terbaru penyelenggara fintech lending berizin OJK atau platform pinjaman online legal.
2. Melalui WhatsApp OJK
- Simpan kontak resmi OJK 081-157-157-157.
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
- Kirim pesan dengan format nama pinjol yang ingin dicek.
- Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas pinjol tersebut.
3. Melalui nomor telepon OJK
- Masyarakat dapat melakukan cek pinjol dengan menghubungi OJK di nomor telepon 157.
4. Melalui e-mail
- Pemeriksaan status legalitas pinjol juga dapat dilakukan dengan menghubungi e-mail OJK di alamat konsumen@ojk.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.