Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Tiba-tiba Ditransfer Dana Pinjol Ilegal, Ini Saran dari OJK

Kompas.com - 21/07/2022, 08:39 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus dapat transferan dana tiba-tiba dari pinjaman online (pinjol) ilegal kembali ramai diperbincangkan warganet.

Hal itu bermula dari unggahan akun ini pada Senin (18/7/2022).

Pengunggah mengaku tiba-tiba ditransfer dana sebesar Rp 1.040.000 dari PT Odeo Teknologi Indonesia yang diduga pinjol.

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan jika Menerima Chat WhatsApp Pinjol Cair Puluhan Juta Rupiah?

Dugaan itu muncul setelah pengunggah mencari perusahaan dan menemukan ulasan PT tersebut di google.

"Pagi ini saya baru cek mutasi rekening, ternyata ada dana masuk kemarin pagi (17/07) sebesar Rp 1.040.000 PT Odeo Teknologi Indonesia," tulis pengunggah yang telah menghapus twit tersebut.

"Saya merasa tidak pernah ada transaksi apapun, persetujuan dan perjanjian apapun dengan PT tersebut. Bahkan saya TIDAK TAHU itu PT apa," tambahnya. 

Baca juga: Ciri Pinjol Ilegal dan Tips Transaksi Amannya...

Dari kolom komentar twit tersebut, diketahui bahwa kasus serupa juga pernah terjadi kepada sejumlah warganet.

"Kakakku juga pernah dapet ginian, tapi lupa balikin uangnya kemana," tulis akun ini. 

"Sama kayak temen gue, kalo gak dibalikin bakal ditagih terus ditelfon mulu, di terror pula," ujar warganet lainnya

"Temenku juga begini dan kasusnya juga baru terjadi," tulis warganet ini. 

Baca juga: UPDATE Daftar 104 Pinjol Berizin dan Terdaftar di OJK

Sebagian besar warganet yang berkomentar mempertanyakan cara mnegembalikan dana dari pinjol tersebut.

Bahkan, salah satu komentar warganet di unggahan itu memberikan utas soal tindakan yang perlu dilakukan saat menjadi korban transferan dadakan pinjol. Utas itu diunggah oleh akun ini.

Hingga Rabu (20/7/2022), utas tersebut disukai oleh 29.500 pengguna dan telah dibagikan kepada lebih dari 8.000 warganet di Twitter.

Baca juga: Sudah Banyak Korban, Mengapa Pinjol Ilegal Masih Marak? Ini Kata OJK

Tidak memiliki izin

Ilustrasi cara cek pinjol ilegal atau legal lewat WhatsApp OJKKOMPAS.com/Zulfikar Ilustrasi cara cek pinjol ilegal atau legal lewat WhatsApp OJK

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing menuturkan, masyarakat dapat mengakses legalitas perusahaan penyedia pinjaman online melalui laman ojk.go.id.

Pada laman tersebut, OJK beberapa kali memperbarui daftar pinjaman online yang mengantongi izin OJK. Terakhir, OJK memperbarui data tersebut pada 22 April 2022.

Menurut daftar data itu, total jumlah penyelenggara pinjol yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.

"Terdapat 1 (satu) perubahan nama sistem elektronik dan laman website yang dimiliki PT Creative Mobile Adventure," tulis OJK.

Dari 102 persahaan penyedia pinjol yang berizin OJK, PT Odeo Teknologi Indonesia tidak tertera di dalam daftar tersebut. Artinya, status perusahaan pinjol ini adalah ilegal dan belum mengantongi izin OJK.

Adapun daftar 102 penyedia pinjol yang terdaftar di OJK dapat diakses di sini.

Baca juga: Daftar 102 Pinjaman Online Terdaftar dan Berizin OJK 

Saran dari OJK

Daftar 105 pinjaman online ilegal yang sudah diblokir Satgas Waspada Investasi OJK pada Maret 2022Shutterstock/Melimey Daftar 105 pinjaman online ilegal yang sudah diblokir Satgas Waspada Investasi OJK pada Maret 2022

Menurut Tongam, pihaknya selalu mengimbau agar masyarakat menggunakan jasa penyelenggara fintech lending/pinjol yang sudah berizin dari OJK.

Namun, apabila masyarakat tiba-tiba ditransfer sejumlah dana dari pinjol ilegal tanpa persetujuan apa pun, dapat segera melaporkan ke pihak berwenang.

"Apabila transfer dana tersebut diduga dari pinjol ilegal, kami mengharapkan penerima dana segera melapor ke polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan," terang Tongam, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Waspada, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya

Sebaliknya, Tongam menambahkan, apabila penerima dana tersebut memperoleh informasi nomor rekening dan bank pengirim, disarankan agar dana dikirimkan kembali ke pengirim.

Menurut dia, kasus tiba-tiba ditransfer pinjol ilegal itu kemungkinan bisa terjadi ketika yang bersangkutan pernah mengisi data ke pihak pinjol meskipun tidak meminjam.

"Hal ini terjadi kemungkinan besar karena penerima rekening pernah akses ke pinjol ilegal dengan mengisi data walapun tidak jadi meminjam," jelas Tongam.

"Tapi data pribadi dan kontak hp sudah sempat didapat pinjol ilegal," tambah dia.

Oleh karena itu, OJK tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat agar tidak mengakses pinjol ilegal. Adapun legalitas penyedia pinjol itu bisa dicek di laman ojk.go.id.

Baca juga: Ramai soal Driver Gojek yang Ditangkap karena Mengantarkan Pesanan Madu Anggur, Ini Penjelasan Polisi

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 3 Cara Cek Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com