KOMPAS.com - Baru-baru ini, modus transfer dana dari pinjaman online (pinjol) ilegal kembali ramai terjadi.
Sejumlah warganet mengaku tiba-tiba ditransfer oleh oknum yang diduga pijol ilegal.
Bahkan, beberapa dari mereka mengatakan bahwa pengirim dana akan melakukan teror agar penerima dana melunasi uang yang sudah ditransfer beserta bunganya.
Artinya, uang yang tiba-tiba ditransfer itu dianggap sebagai utang.
Hal tersebut menimbulkan kerisauan warganet. Sebab, dana itu tiba-tiba ditransfer tanpa ada pengajuan dari pihak penerima dan kesepakatan di antara kedua belah pihak.
Lantas, secara hukum apakah uang tersebut wajib dilunasi?
Baca juga: Ramai soal Tiba-tiba Ditransfer Dana Pinjol Ilegal, Ini Saran dari OJK
Ahli Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ismail Hasani mengatakan bahwa transaksi yang diberikan secara tiba-tiba oleh pinjol ilegal itu tidak sah di mata hukum.
"Pinjaman itu adalah praktik hukum perdata yang mensyaratkan adanya perjanjian atau kesepakatan," terangnya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Kitab UU Hukum Perdata Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian.
Terdapat empat syarat yang membuat perjanjian sah di mata hukum, yaitu:
"Jadi kalau tidak memenuhi syarat itu, abaikan saja tagihan itu. Karena kita bukan pihak dalam pinjam meminjam itu," ungkap Ismail.
Selain itu, status ilegal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah secara hukum.
Sebaliknya, Ismail menambahkan bahwa penerima dana justru menjadi korban dari pencurian data pribadi sehingga bisa menuntut secara hukum.
Baca juga: Saran OJK apabila Tiba-tiba Ditransfer Dana Pinjol Ilegal
Meskipun penerima dana bisa mengabaikan uang tersebut dengan tidak melunasinya, namun tidak dapat dipungkiri bahwa penerima dana tetap bisa mendapatkan risiko seperti teror.
Bahkan teror tersebut bisa saja dilakukan dengan mengancam orang-orang di sekitar si penerima dana.