Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Tiba-tiba Ditransfer Dana Pinjol Ilegal, Ini Saran dari OJK

Kompas.com - 21/07/2022, 08:39 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus dapat transferan dana tiba-tiba dari pinjaman online (pinjol) ilegal kembali ramai diperbincangkan warganet.

Hal itu bermula dari unggahan akun ini pada Senin (18/7/2022).

Pengunggah mengaku tiba-tiba ditransfer dana sebesar Rp 1.040.000 dari PT Odeo Teknologi Indonesia yang diduga pinjol.

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan jika Menerima Chat WhatsApp Pinjol Cair Puluhan Juta Rupiah?

Dugaan itu muncul setelah pengunggah mencari perusahaan dan menemukan ulasan PT tersebut di google.

"Pagi ini saya baru cek mutasi rekening, ternyata ada dana masuk kemarin pagi (17/07) sebesar Rp 1.040.000 PT Odeo Teknologi Indonesia," tulis pengunggah yang telah menghapus twit tersebut.

"Saya merasa tidak pernah ada transaksi apapun, persetujuan dan perjanjian apapun dengan PT tersebut. Bahkan saya TIDAK TAHU itu PT apa," tambahnya. 

Baca juga: Ciri Pinjol Ilegal dan Tips Transaksi Amannya...

Dari kolom komentar twit tersebut, diketahui bahwa kasus serupa juga pernah terjadi kepada sejumlah warganet.

"Kakakku juga pernah dapet ginian, tapi lupa balikin uangnya kemana," tulis akun ini. 

"Sama kayak temen gue, kalo gak dibalikin bakal ditagih terus ditelfon mulu, di terror pula," ujar warganet lainnya

"Temenku juga begini dan kasusnya juga baru terjadi," tulis warganet ini. 

Baca juga: UPDATE Daftar 104 Pinjol Berizin dan Terdaftar di OJK

Sebagian besar warganet yang berkomentar mempertanyakan cara mnegembalikan dana dari pinjol tersebut.

Bahkan, salah satu komentar warganet di unggahan itu memberikan utas soal tindakan yang perlu dilakukan saat menjadi korban transferan dadakan pinjol. Utas itu diunggah oleh akun ini.

Hingga Rabu (20/7/2022), utas tersebut disukai oleh 29.500 pengguna dan telah dibagikan kepada lebih dari 8.000 warganet di Twitter.

Baca juga: Sudah Banyak Korban, Mengapa Pinjol Ilegal Masih Marak? Ini Kata OJK

Tidak memiliki izin

Ilustrasi cara cek pinjol ilegal atau legal lewat WhatsApp OJKKOMPAS.com/Zulfikar Ilustrasi cara cek pinjol ilegal atau legal lewat WhatsApp OJK

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing menuturkan, masyarakat dapat mengakses legalitas perusahaan penyedia pinjaman online melalui laman ojk.go.id.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com