Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saran OJK apabila Tiba-tiba Ditransfer Dana Pinjol Ilegal

Kompas.com - 23/07/2022, 06:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Penjelasan OJK

Terkait unggahan viral tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing menuturkan, masyarakat dapat mengakses legalitas perusahaan penyedia pinjaman online melalui laman ojk.go.id.

Pada laman tersebut, OJK memperbarui daftar pinjaman online yang mengantongi izin OJK.

Terakhir, OJK memperbarui data tersebut pada 22 April 2022.

Menurut daftar data itu, total jumlah penyelenggara pinjol yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.

"Terdapat 1 (satu) perubahan nama sistem elektronik dan laman website yang dimiliki PT Creative Mobile Adventure," tulis OJK.

Dari 102 persahaan penyedia pinjol yang berizin OJK, PT Odeo Teknologi Indonesia tidak tertera di dalam daftar tersebut.

Artinya, status perusahaan pinjol ini adalah ilegal dan belum mengantongi izin OJK.

Adapun daftar 102 penyedia pinjol yang terdaftar di OJK dapat diakses di sini.

Saran dari OJK

Menurut Tongam, pihaknya selalu mengimbau agar masyarakat menggunakan jasa penyelenggara fintech lending/pinjol yang sudah berizin dari OJK.

Namun, apabila masyarakat tiba-tiba ditransfer sejumlah dana dari pinjol ilegal tanpa persetujuan apa pun, dapat segera melaporkan ke pihak berwenang.

"Apabila transfer dana tersebut diduga dari pinjol ilegal, kami mengharapkan penerima dana segera melapor ke polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan," terang Tongam, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Sebaliknya, Tongam menambahkan, apabila penerima dana tersebut memperoleh informasi nomor rekening dan bank pengirim, disarankan agar dana dikirimkan kembali ke pengirim.

Menurut dia, kasus tiba-tiba ditransfer pinjol ilegal itu kemungkinan bisa terjadi ketika yang bersangkutan pernah mengisi data ke pihak pinjol meskipun tidak meminjam.

"Hal ini terjadi kemungkinan besar karena penerima rekening pernah akses ke pinjol ilegal dengan mengisi data walapun tidak jadi meminjam," jelas Tongam.

"Tapi data pribadi dan kontak hp sudah sempat didapat pinjol ilegal," tambah dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com