KOMPAS.com - Harga tiket pesawat rute Jakarta-Yoyakarta bervariasi dari Rp 800.000 hingga Rp 2,5 juta-an untuk kelas ekonomi dan bisnis.
Harga tiket pesawat Jakarta-Yogyakarta itu didapat dari pantauan pada laman pemesanan tiket resmi sejumlah maskapai penerbangan dalam negeri.
Dilihat Kompas.com pada Jumat (22/7/2022) pukul 17.30 WIB, tiket pesawat rute Jakarta-Yogyakarta memiliki harga yang berbeda tiap maskapai.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Medan-Jakarta Lion Air, Citilink, Garuda Indonesia
Lantas, berapa harga tiket pesawat Jakarta-Yogyakarta Lion Air, Garuda Indonesia, Citilink, hingga Super Air Jet untuk keberangkatan Sabtu (23/7/2022)?
Baca juga: Kabah dan 5 Tempat yang Tak Boleh Dilalui Pesawat
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta Medan Garuda Indonesia, Lion Air hingga Citilink
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Perjalanan Domestik Mulai 17 Juli 2022
Baca juga: Gaji Tukang Parkir Pesawat
Baca juga: Ramai Harga Tiket Pesawat Dikeluhkan Mahal, Ini Penjelasan Kemenhub
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Penjelasan Lion Air soal Pesawat Tujuan Merauke Putar Balik karena Runway Bandara Dipalang Orang
Berikut perincian terbaru syarat naik pesawat mulai 17 Juli 2022:
Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
1. Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.
Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.