KOMPAS.com - Sejumlah provinsi melakukan pemutihan pajak kendaraan periode Mei-Agustus 2022.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.
Wajib pajak yang mengikuti pemutihan hanya melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saja, tanpa harus membayar denda keterlambatan.
Baca juga: Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online
Hingga Minggu (3/7/2022), tercatat sudah ada 8 wilayah yang masih melangsungkan program pemutihan PKB. Berikut rinciannya:
Dikutip dari Kompas.com, (27/6/2022), pemerintah Provinsi Jawa Barat juga melangsungkan program pemutihan pajak kendaraan hingga Agustus 2022.
"Program ini merupakan salah satu bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional. Meringankan beban karena ada insentif pajak dan lain-lain. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat," ujar Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik.
Program pemutihan pajak kendaraan Jabar, antara lain:
Seluruh warga Jawa Barat dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.
Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.
Pembebasan bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jawa Barat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.
Berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Terdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni sebagai berikut:
Dikutip dari Kompas.com, (23/5/2022), pemprov Jatim ikut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan 2022.
Sebelumnya, jangka waktu pemutihan berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 untuk seluruh Wajib Pajak kendaraan di Jawa Timur dan kendaraan luar Jawa Timur yang ingin melakukan balik nama.
Kemudian, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperpanjang program tersebut hingga 30 September 2022.
Bagi mereka yang ingin melakukan pemutihan pajak, insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, serta pembebasan bea balik nama (BBN) kedua dan seterusnya.
Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan secara Online Melalui Aplikasi Signal