Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update 8 Wilayah yang Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 03/07/2022, 17:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah provinsi melakukan pemutihan pajak kendaraan periode Mei-Agustus 2022.

Pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.

Wajib pajak yang mengikuti pemutihan hanya melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saja, tanpa harus membayar denda keterlambatan.

Baca juga: Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online

Hingga Minggu (3/7/2022), tercatat sudah ada 8 wilayah yang masih melangsungkan program pemutihan PKB. Berikut rinciannya:

1. Jawa Barat

Dikutip dari Kompas.com, (27/6/2022), pemerintah Provinsi Jawa Barat juga melangsungkan program pemutihan pajak kendaraan hingga Agustus 2022.

"Program ini merupakan salah satu bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional. Meringankan beban karena ada insentif pajak dan lain-lain. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat," ujar Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik.

Program pemutihan pajak kendaraan Jabar, antara lain:

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Seluruh warga Jawa Barat dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.

2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama

Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor Kedua

Pembebasan bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jawa Barat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.

4. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan tahun ke-5

Berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni sebagai berikut:

  • Saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 2 persen.
  • Saat jatuh tempo sampai dengan 30-60 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen.
  • Saat jatuh tempo sampai dengan 60-90 hari sebelum jatuh tempo, diskon 6 persen.
  • Saat jatuh tempo sampai dengan 90-120 hari sebelum jatuh tempo, diskon 8 persen.
  • Saat jatuh tempo sampai dengan 120-180 hari sebelum jatuh tempo, diskon 10 persen.

2. Jawa Timur

Dikutip dari Kompas.com, (23/5/2022), pemprov Jatim ikut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan 2022.

Sebelumnya, jangka waktu pemutihan berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 untuk seluruh Wajib Pajak kendaraan di Jawa Timur dan kendaraan luar Jawa Timur yang ingin melakukan balik nama.

Kemudian, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperpanjang program tersebut hingga 30 September 2022.

Bagi mereka yang ingin melakukan pemutihan pajak, insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, serta pembebasan bea balik nama (BBN) kedua dan seterusnya.

Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan secara Online Melalui Aplikasi Signal

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com