KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan.
Biasanya, pemilik kendaraan enggan membayar pajak karena harus mengantre sedemikian lamanya di Kantor Samsat.
Kini, pengecekan dan pembayaran pajak sudah lebih modern dengan adanya aplikasi dan website untuk mengecek dan melakukan pembayaran pajak.
Jadi, pemilik kendaraan sudah tidak perlu repot-repot mengunjungi kantor Samsat demi membayar pajak kendaraan pertahunnya.
Baca juga: 7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei-Agustus 2022
Berikut cara cek dan bayar pajak kendaraan bermotor di Bekasi.
Cara mengecek pajak kendaraan di Bekasi cukup sederhana.
Ada dua cara untuk melakukan pengecekan berapa banyak nominal pajak yang harus Anda bayarkan atas kendaraan milik Anda.
Cara pertama yakni melakukan pengecekan melalui situs https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/. Ini tata caranya:
Nantinya akan muncul informasi seputar besaran pajak yang harus Anda bayar.
Selain itu, ada juga informasi kendaraan seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online lewat Aplikasi New SAKPOLE
Selain melalui website, untuk mendapatkan kode bayar juga bisa menggunakan aplikasi SMS Gateway yang dimiliki oleh samsat.
Cek pajak melalui SMS Gateway untuk saat ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode pelat B, D, E, F, T, dan Z.
Kirim pesan dengan format info(spasi)kode pelat kendaraan/nomor polisi/kode seri pelat kendaraan(spasi)warna pelat kendaraan.
Contoh: Info B/6777/XF Hitam