Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei-Agustus 2022

Kompas.com - 23/05/2022, 08:51 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan 2022 kembali digelar di beberapa provinsi.

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sendiri merupakan kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan.

Wajib pajak yang mengikuti pemutihan, hanya perlu membayar pokok PKB tanpa harus pusing memikirkan denda.

Baca juga: Daftar Kendaraan yang Mendapatkan Pelat Nomor Warna Putih Terlebih Dulu

Daftar provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan 2022

Lalu, provinsi mana saja yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan?

Berikut daftarnya:

1. Bali

Dilansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar relaksasi atau pemutihan PKB.

Program tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.

Ada dua keringanan yang diberikan Pemprov Bali, yakni menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB kedua, serta program pemutihan pajak.

Baca juga: Penjelasan Korlantas Polri soal Warna Pelat Nomor Kendaraan Putih Mulai 2022

Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.

Program ini berlangsung sejak 5 Januari hingga 3 Juni 2022.

Sementara pemutihan, yakni memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB II. Pemutihan akan berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.

Baca juga: Alasan di Balik Pencatatan Pelat Nomor Kendaraan Saat Isi BBM di SPBU

2. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui akun Instagram Bapenda, @bapendasumbarofficial, mengumumkan penyelenggaraan pemutihan PKB.

Program yang didasari oleh Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2022 ini, berlangsung mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.

Adapun pemutihan yang ditawarkan, meliputi gratis BBNKB dan gratis denda PKB.

Baca juga: Pemerintah Integrasikan Data NIK Jadi NPWP, Apa Fungsinya dan Kapan Diberlakukan?

3. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.Diskominfo Jatim Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.

Dilansir dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, pemprov Jatim kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan.

Program pemutihan ini seiring dengan adanya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Pemutihan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur maupun di luar provinsi, mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.

Insentif yang diberikan antara lain pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.

Baca juga: Pahami Pajak UMKM dan Cara Menghitungnya

4. Kalimantan Utara

Dihimpun dari laman Bapenda Kalimantan Utara, provinsi ini juga turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan PKB berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 dan sudah dimulai sejak 1 April hingga 30 September 2022.

Adapun keringanan yang diberikan, berupa pembebasan BBNKB kedua, termasuk untuk kendaraan dalam daerah yang belum memiliki balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, dan waris.

Baca juga: Begini Aturan Pajak bagi UMKM atau Pengusaha Olshop

5. Kalimantan Tengah

Pemprov Kalimantan Tengah juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 khusus untuk warganya.

Dilansir dari akun Instagram resmi Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, @sekretariat.daerah.kalteng, program ini mulai dijalankan pada 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.

Beberapa keuntungan mengikuti program ini antara lain, mendapat pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.

Baca juga: Berapa Penghasilan yang Kena Pajak dan Berapa Besarannya?

6. Gorontalo

Ilustrasi cara membayar pajak kendaraan bermotor via SIGNAL Polrisamsatdigital.id Ilustrasi cara membayar pajak kendaraan bermotor via SIGNAL Polri

Mulai 4 Maret hingga 31 Mei 2022, Pemprov Gorontalo membebaskan BBNKB, denda PKB, dan kadaluarsa pajak.

Kebijakan pemutihan pajak ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2022, dikutip dari laman resmi Pemprov Gorontalo.

7. Kepulauan Bangka Belitung

Dilansir dari laman resmi, program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022.

Program dengan tajuk "Pemutihan Pajak Daerah 2022" ini berlangsung mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.

Pemutihan ini juga termasuk menggratiskan denda PKB, BBNKB kedua, serta BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi.

Baca juga: Punya Kekayaan di NFT, Apakah Perlu Membayar Pajak? Ini Kata DJP

(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri | Editor: Inten Esti Pratiwi)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com