KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menerapkan kebijakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai Juni 2022.
Perubahan warna pelat nomor kendaraan ini sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 45, dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.
Sebelumnya, pelat nomor kendaraan yang beredar sejauh ini memiliki warna hitam dengan tulisan putih.
Baca juga: Daftar Kendaraan yang Mendapatkan Pelat Nomor Warna Putih Terlebih Dulu
Lantas, apakah semua warga harus menukar pelat kendaraannya saat kebijakan itu diterapkan bulan depan?
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, kebijakan penggantian pelat nomor kendaraan putih untuk saat ini diterapkan pada beberapa jenis kendaraan.
"Belum diwajibkan kepada seluruh masyarakat," kata Yusri kepada Kompas.com, Minggu (22/5/2022).
Ia menjelaskan, pelat kendaraan berwarna putih ini akan diprioritaskan pada kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.
Baca juga: Alasan di Balik Pencatatan Pelat Nomor Kendaraan Saat Isi BBM di SPBU
Artinya, kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.
"Kami prioritaskan adalah kendaraan baru dan kendaraan yang sudah waktunya ganti pelat lima tahunan," jelas dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.