Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Warga Harus Menukar Pelat Nomor Kendaraan Berwarna Putih Saat Diberlakukan Bulan Depan?

Kompas.com - 22/05/2022, 19:03 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menerapkan kebijakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai Juni 2022.

Perubahan warna pelat nomor kendaraan ini sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 45, dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

Sebelumnya, pelat nomor kendaraan yang beredar sejauh ini memiliki warna hitam dengan tulisan putih.

Baca juga: Daftar Kendaraan yang Mendapatkan Pelat Nomor Warna Putih Terlebih Dulu

Lantas, apakah semua warga harus menukar pelat kendaraannya saat kebijakan itu diterapkan bulan depan?

Kebijakan penggantian pelat nomor kendaraan putih

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, kebijakan penggantian pelat nomor kendaraan putih untuk saat ini diterapkan pada beberapa jenis kendaraan.

"Belum diwajibkan kepada seluruh masyarakat," kata Yusri kepada Kompas.com, Minggu (22/5/2022).

Ia menjelaskan, pelat kendaraan berwarna putih ini akan diprioritaskan pada kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.

Baca juga: Alasan di Balik Pencatatan Pelat Nomor Kendaraan Saat Isi BBM di SPBU

Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap. Instagram/TMC Polda Metro Jaya Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.

Artinya, kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.

"Kami prioritaskan adalah kendaraan baru dan kendaraan yang sudah waktunya ganti pelat lima tahunan," jelas dia.

Meski pelat berwarna putih akan diterapkan bulan depan, penggunaan pelat berwarna hitam di masa transisi bukanlah suatu tindakan ilegal.

Baca juga: Sedang Ramai Dibahas, Apa Itu Pelat Nomor Putih?

Alasan perubahan warna pelat nomor kendaraan

Asalkan, pemilik menjalankan semua kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor, seperti membayar pajak.

Diberitakan sebelumnya, perubahan warna pelat kendaraan ini berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan ETLE.

Sebab, pelat nomor berwarna dasar hitam dan tulisan putih kerap terjadi salah baca saat difoto atau disorot kamera.

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui dari Pergantian Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih

Sebab, penggunaan warna dasar putih tulisan hitam pada pelat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca oleh kamera pengawas di jalan.

Selain mengganti warna dasar, Korlantas Polri juga berencana memasang chip pada pelat nomor kendaraan.

Namun, pemasangan chip ini belum akan diimplementasikan pada 2022.

Baca juga: Update Lokasi Speed Camera untuk Tilang Elektronik di Jalan Tol

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Aturan Pelat Nomor RF

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com