KOMPAS.com - Korlantas Polri tengah mempersiapkan program pergantian warna dasar pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih mulai pertengahan tahun ini.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu pengadaan barang dan jasa dari pemerintah yang sudah masuk ke tahap lelang.
"Sekarang sudah masuk ke tahap lelang, mudah-mudahan di pertengahan Januari 2022 sudah putus pemenangnya sehingga langsung bisa produksi material TNKB terkait," ujar Taslim kepada Kompas.com, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Ramai soal Pelat Nomor Mobil Rachel Vennya RFS, Bagaimana Aturannya?
Berikut 4 hal yang perlu diketahui dari pergantian warna pelat nomor kendaraan.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (5/1/2022), penerapan aturan pergantian pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih ini tidak langsung serentak dilaksanakan.
Sebab, terdapat masa transisi dulu untuk menyesuaikan masa berlaku STNK, sekaligus menghabiskan material lama terlebih dulu.
"Pada implementasinya itu tidak bisa secara otomatis langsung (100 persen berganti). Sebab, material kita diadakan menggunakan uang negara, jadi harus dihabiskan dahulu," ujar Taslim.
Baca juga: Viral, Video Mobil Pelat Merah Adang Ambulans Bawa Korban Kecelakaan di Klaten, Ini Kata Polisi
Menurutnya, pelaksanaan bisa saja langsung, namun ada tambahan biaya untuk mengecat ulang TNKB.
Namun, tindakan itu tidak elok mengingat pada instrumen terkait ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya.
PNBP adalah satu pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan maupun pemanfaatan pada sumber daya dari pemerintah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.