KOMPAS.com - Korlantas Polri tengah mempersiapkan program pergantian warna dasar pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih mulai pertengahan tahun ini.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu pengadaan barang dan jasa dari pemerintah yang sudah masuk ke tahap lelang.
"Sekarang sudah masuk ke tahap lelang, mudah-mudahan di pertengahan Januari 2022 sudah putus pemenangnya sehingga langsung bisa produksi material TNKB terkait," ujar Taslim kepada Kompas.com, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Ramai soal Pelat Nomor Mobil Rachel Vennya RFS, Bagaimana Aturannya?
Berikut 4 hal yang perlu diketahui dari pergantian warna pelat nomor kendaraan.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (5/1/2022), penerapan aturan pergantian pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih ini tidak langsung serentak dilaksanakan.
Sebab, terdapat masa transisi dulu untuk menyesuaikan masa berlaku STNK, sekaligus menghabiskan material lama terlebih dulu.
"Pada implementasinya itu tidak bisa secara otomatis langsung (100 persen berganti). Sebab, material kita diadakan menggunakan uang negara, jadi harus dihabiskan dahulu," ujar Taslim.
Baca juga: Viral, Video Mobil Pelat Merah Adang Ambulans Bawa Korban Kecelakaan di Klaten, Ini Kata Polisi
Menurutnya, pelaksanaan bisa saja langsung, namun ada tambahan biaya untuk mengecat ulang TNKB.
Namun, tindakan itu tidak elok mengingat pada instrumen terkait ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya.
PNBP adalah satu pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan maupun pemanfaatan pada sumber daya dari pemerintah.
Sehingga, sesungguhnya TNKB merupakan salah satu hak masyarakat di Indonesia yang memiliki suatu kendaraan bermotor terdaftar.
Baca juga: Penjelasan Korlantas Polri soal Ramai Scoopy Pakai Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam
Karena tidak dilaksanakan secara serentak, artinya akan ada beberapa kendaraan baik mobil mapun motor yang masih menggunakan pelat hitam.
Oleh karena itu, saat penerapan TNKB berwarna putih semua pemilik mobil dan sepeda motor yang masih menggunakan TNKB warna hitam bukanlah suatu tindak illegal.
Taslim menambahkan, seluruh jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan terkait.