Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kebijakan yang Masih Berlaku Terkait Covid-19 di Indonesia

Kompas.com - 03/07/2022, 15:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus positif virus corona Covid-19 di Indonesia masih cenderung naik mencapai 2.000 kasus per hari dalam beberapa hari terakhir. 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan, pentingnya protokol pengendalian Covid-19 yang masih berlaku.

Wiku mengatakan, kebijakan mobilitas dalam dan luar negeri serta protokol kegiatan acara besar akan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan.

Namun dapat berubah menyesuaikan perubahan kondisi kasus ke depannya.

"Prinsipnya, masyarakat harus tetap siaga, disiplin, dan pantang lalai baik saat kondisi kasus Covid-19 naik maupun melandai," ujarnya, dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 secara virtual, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: UPDATE Corona Global 3 Juli: Peringatan WHO untuk Eropa pada Musim Panas Ini

Berikut empat jenis kebijakan yang masih berlaku terkait pengendalian Covid-19 nasional yang masih berlaku, dikutip dari laman covid19.go.id:

1. Perjalanan antar daerah di dalam wilayah Indonesia

  • Wajib vaksin lengkap atau booster jika hendak bepergian tanpa wajib tes Covid-19
  • Wajib tes Covid-19 (RT-PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam) jika baru menerima satu dosis vaksin
  • Wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika tidak bisa divaksin tanpa perlu tes Covid-19
  • Untuk anak usia kurang dari 6 tahun hendak melakukan perjalanan dikecualikan menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing. Dengan catatan dapat melakukan perjalanan jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.

Baca juga: Kasus Covid-19 Alami Kenaikan, Bagaimana Kebijakan Bermasker di Luar Ruangan?

2. Untuk pengaturan aktivitas sosial masyarakat

Penumpang saat turun dari kereta di Stasiun Tanah Abang di Jakarta, Jumat (18/2/2022). Pemerintah resmi menaikkan status PPKM Jabodetabek ke level 3 seiring dengan peningkatan kasus Covid-19.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Penumpang saat turun dari kereta di Stasiun Tanah Abang di Jakarta, Jumat (18/2/2022). Pemerintah resmi menaikkan status PPKM Jabodetabek ke level 3 seiring dengan peningkatan kasus Covid-19.

Pertama, PPKM diberlakukan sesuai level tiap kabupaten/kota. Secara umum pengaturan kapasitas di tiap aspek aktivitas masyarakat di level 1 sebesar 100 persen dan level 2 sebesar 75 persen dalam kondisi penerapan protokol kesehatan yang tetap ketat.

Kedua, ketentuan khusus untuk pelaksanaan acara besar (peserta lebih dari 1.000 orang), yaitu:

  • Kewajiban telah divaksinasi booster bagi usia 18 tahun ke atas dan vaksinasi dosis lengkap untuk usia 6-17 tahun.
  • Pemberlakukan skrining dan perizinan spesifik yang menyesuaikan kondisi dan kapasitas masing-masing acara.

Baca juga: Kasus Infeksi Covid-19 Melonjak, Pemerintah: Masih Terkendali

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com