Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Kebijakan yang Masih Berlaku Terkait Covid-19 di Indonesia

KOMPAS.com - Kasus positif virus corona Covid-19 di Indonesia masih cenderung naik mencapai 2.000 kasus per hari dalam beberapa hari terakhir. 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan, pentingnya protokol pengendalian Covid-19 yang masih berlaku.

Wiku mengatakan, kebijakan mobilitas dalam dan luar negeri serta protokol kegiatan acara besar akan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan.

Namun dapat berubah menyesuaikan perubahan kondisi kasus ke depannya.

"Prinsipnya, masyarakat harus tetap siaga, disiplin, dan pantang lalai baik saat kondisi kasus Covid-19 naik maupun melandai," ujarnya, dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 secara virtual, Jumat (1/7/2022).

Berikut empat jenis kebijakan yang masih berlaku terkait pengendalian Covid-19 nasional yang masih berlaku, dikutip dari laman covid19.go.id:

Pertama, PPKM diberlakukan sesuai level tiap kabupaten/kota. Secara umum pengaturan kapasitas di tiap aspek aktivitas masyarakat di level 1 sebesar 100 persen dan level 2 sebesar 75 persen dalam kondisi penerapan protokol kesehatan yang tetap ketat.

Kedua, ketentuan khusus untuk pelaksanaan acara besar (peserta lebih dari 1.000 orang), yaitu:

Pemerintah akan mengatur bahwa orang yang akan berangkat ke luar negeri wajib untuk sudah divaksin lengkap atau booster kecuali untuk usia kurang dari 6 tahun, dengan tujuan keselamatan dan kesehatan masyarakat dimanapun berada termasuk tidak menularkan kepada orang lain di sekitarnya.

Update kasus Covid-19 di Indonesia

Di Indonesia, kenaikan kasus mulai terlihat dalam beberapa hari terakhir.

Kenaikan kasus ini terjadi seiring ditemukannya subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.

Bahkan, Indonesia sempat mencatat angka kasus harian di atas 2.000 selama empat hari berturut-turut.

Pada Sabtu (2/7/2022), Indonesia melaporkan 1.794 kasus Covid-19, sehingga total kasus infeksi yang dilaporkan mencapai 6.092.303 kasus dengan 156.745 kematian.

Sebagian besar kasus baru yang dilaporkan berasal dari DKI Jakarta.

Dengan kondisi itu, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit rujukan di Jakarta pun mengalami kenaikan menjadi 14 persen.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/03/153000565/4-kebijakan-yang-masih-berlaku-terkait-covid-19-di-indonesia

Terkini Lainnya

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke