KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.
Besaran pajak kendaraan bermotor atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berbeda-beda. Hal ini dikarenakan perbedaan pada jenis kendaraan dan kapasitas mesin kendaraan.
Penghitungan PKB dipengaruhi oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca juga: Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online
Kini pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan di Jawa Timur sudah bisa dilakukan secara online maupun SMS. Berikut tata caranya:
Dikutip dari Kompas.com, (26/4/2022), cara cek pajak kendaraan bermotor saat ini bisa dilakukan dengan mudah yakni melalui SMS.
Metode ini dinilai memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tahunan.
Bagi Anda yang berdomisili di Jawa Timur, cara cek pajak kendaraan Jatim lewat SMS adalah dengan mengetik format sebagai berikut:
Sebagai informasi, layanan informasi berbasis SMS ini masih terbatas pada informasi terkait pajak tahunan kendaraan saja.
Informasi lain terkait pajak kendaraan bisa didapatkan dengan datang langsung ke kantor Samsat setempat.
Cek pajak kendaraan via SMS ini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Baca juga: Materi Ujian Praktik SIM A dan Ketentuan Kelulusannnya