Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan secara Online di Jawa Timur 2022

KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.

Besaran pajak kendaraan bermotor atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berbeda-beda. Hal ini dikarenakan perbedaan pada jenis kendaraan dan kapasitas mesin kendaraan.

Penghitungan PKB dipengaruhi oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kini pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan di Jawa Timur sudah bisa dilakukan secara online maupun SMS. Berikut tata caranya:

Dikutip dari Kompas.com, (26/4/2022), cara cek pajak kendaraan bermotor saat ini bisa dilakukan dengan mudah yakni melalui SMS.

Metode ini dinilai memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tahunan.

Bagi Anda yang berdomisili di Jawa Timur, cara cek pajak kendaraan Jatim lewat SMS adalah dengan mengetik format sebagai berikut:

  • Ketik JATIM[spasi]Nomor Kendaraan Anda.
  • Contoh: JATIM L1234AB
  • Lalu, kirim ke nomor 7070.

Sebagai informasi, layanan informasi berbasis SMS ini masih terbatas pada informasi terkait pajak tahunan kendaraan saja.

Informasi lain terkait pajak kendaraan bisa didapatkan dengan datang langsung ke kantor Samsat setempat.

Cek pajak kendaraan via SMS ini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Dilansir dari Kompas.com, (15/1/2022), e-Samsat Jatim adalah layanan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran PKB serta SWDKLLJ yang pembayarannya bisa dilakukan lewat ATM, teller bank, mobile banking, hingga internet banking.

Namun, layanan ini hanya bisa digunakan untuk pembayaran pajak tahunan.

Jika Anda menunggak pajak lebih dari satu tahun, pembayaran pajak lima tahunan dan ganti pelat nomor bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.

Berikut tata cara membayar pajak kendaraan secara online di Jawa Timur.

1. Wajib Pajak (WP) terlebih dulu harus melakukan akses ke Website e-Samsat Jatim https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/.

2. Kemudian pilih kota lokasi kendaraan terdaftar, pilih Samsat Awal kendaraan terdaftar.

3. Masukkan Nomor Polisi yang akan dibayar.

4. Masukkan kode acak (captcha) yang tersedia untuk keamanan.

5. Setelah data diverifikasi, maka akan ditampilkan informasi besaran pembayaran PKB yang harus dibayar oleh WP berupa besaran PKB (Pokok, denda, bunga, progresif), SWDKLLJ (pokok dan denda), serta parkir berlangganan bila ada.

6. Bila WP bersedia membayar, website akan menampilkan identifikasi kepemilikan yaitu WP harus masukkan Nomor Rangka dan Nomor BPKB untuk memastikan kecocokan data.

7. Pilih Samsat untuk pengesahan STNK.

8. Pilih Bank sebagai tempat pembayaran.

9. Bila verifikasi kepemilikan secara sistem benar, website akan menampilkan pilihan lokasi kota dan Samsat di mana WP berkeinginan untuk mengambil Notice pajaknya.

10. Bila pemilihan lokasi pengambilan Notice sudah dilakukan, website akan menampilkan pilihan atas bank-bank pembayaran PKB beserta pilihan fasilitas perbankan antara lain: ATM, Teller, SMS Baking, PPOB, Internet Banking, yang disediakan oleh masing-masing bank.

11. Setelah semua pilihan diatas diisi dengan benar, WP akan mendapat kode booking pembayaran yang disebut Kode Bayar.
12. WP menggunakan Kode Bayar yang diterimanya dari website e-Samsat Jatim tersebut untuk mengakses / membayar PKB di ATM atau di teller Bank.

13. Apabila transaksi telah selesai dan terbayar, maka channel Bank akan mengeluarkan kode bukti pelunasan transaksi PKB yang disebut Bukti Bayar.

14. Bukti Bayar akan digunakan WP untuk melakukan pengesahan STNK satu tahunan dan pencetakan Notice PKB di lokasi Samsat yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa BPKB, STNK dan KTP Asli maksimal 7 (tujuh) hari setelah pembayaran di channel Bank.

(Sumber: Kompas.com/M. Adika Faris Ihsan | Editor: Nur Jamal Shaid, Agung Kurniawan)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/21/190000965/cara-cek-dan-bayar-pajak-kendaraan-secara-online-di-jawa-timur-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke