Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Naik Pangkat PNS Dibuka 1 Juli, Ini Syaratnya

Kompas.com - 21/06/2022, 17:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan usulan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode 1 Oktober 2022 akan dibuka mulai 1 Juli 2022.

Penerimaan usulan kenaikan pangkat PNS tersebut berakhir pada 31 Agustus 2022, sebagaimana tertuang dalam Surat Deputi Mutasi Kepegawaian Nomor 20994/B-MP.01.01/SD/D/2021.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan, informasi tersebut.

"Iya (bisa diajukan pada 1 Juli-31 Agustus 2022)," kata Satya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Sebelum usulan kenaikan pangkat berakhir, PNS masih memiliki waktu untuk melengkapi berkas persyaratan.

Lantas, apa saja berkas persyaratan yang dibutuhkan?

Baca juga: Gaji PNS dan Tunjangannya

Syarat usul kenaikan pangkat PNS

Bagi PNS yang ingin mengajukan kenaikan pangkat, berikut sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, seperti dikutip dari @BKNgoid, 20 Juni 2022:

Syarat kenaikan pangkat reguler:

  • Sudah empat tahun pada pangkat terakhir
  • Fotokopi dan legalisir SK terakhir
  • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).

Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu:

  • Fotokopi dan legalisir SK terakhir
  • Fotokopi dan legalisir SK Jabatan Fungsional Tertentu
  • SKP dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
  • Penilaian Angka Kredit (PAK).

Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural:

  • Sudah empat tahun pada pangkat terakhir
  • Fotokopi dan legalisir SK terakhir
  • Fotokopi dan legalisir SK Jabatan
  • Fotokopi dan legalisir SK Pelantikan
  • Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
  • SKP dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).

BKN mengatakan, seluruh pelayanan mutasi kepegawaian tidak dipungut biaya alias gratis. Apabila dikenakan biaya, PNS diharapkan menyampaikan aduan melalui laman lapor.go.id.

Baca juga: Gaji Dosen PNS

Berkas kenaikan pangkat PNS

Selain syarat di atas, masih ada beberapa berkas yang menjadi persyaratan usulan kenaikan pangkat PNS.

Berikut rinciannya:

1. Pilihan memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ijazah untuk PNS menduduki jabatan struktural:

  1. Nota usul
  2. Surat pengantar
  3. Surat penunjukkan PLT
  4. Salinan sah SK pangkat terakhir
  5. Salinan sah SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan PPK (Penilaian Prestasi Kerja) satu tahun terakhir
  6. Salinan sah dari STTB/ijazah
  7. Salinan sah Sertifikat Tanda Kelulusan (STL) ujian kenaikan pangkat penyesuian ijazah
  8. Surat keterangan tugas/izin belajar
  9. Surat keterangan PPK tentang uraian tugas yang dibebankan.

2. Pilihan memperoleh STTB/ijazah untuk PNS menduduki jabatan fungsional tertentu:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com