KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan usulan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode 1 Oktober 2022 akan dibuka mulai 1 Juli 2022.
Penerimaan usulan kenaikan pangkat PNS tersebut berakhir pada 31 Agustus 2022, sebagaimana tertuang dalam Surat Deputi Mutasi Kepegawaian Nomor 20994/B-MP.01.01/SD/D/2021.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan, informasi tersebut.
"Iya (bisa diajukan pada 1 Juli-31 Agustus 2022)," kata Satya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/6/2022).
Sebelum usulan kenaikan pangkat berakhir, PNS masih memiliki waktu untuk melengkapi berkas persyaratan.
Lantas, apa saja berkas persyaratan yang dibutuhkan?
Baca juga: Gaji PNS dan Tunjangannya
Bagi PNS yang ingin mengajukan kenaikan pangkat, berikut sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, seperti dikutip dari @BKNgoid, 20 Juni 2022:
Syarat kenaikan pangkat reguler:
Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu:
Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural:
BKN mengatakan, seluruh pelayanan mutasi kepegawaian tidak dipungut biaya alias gratis. Apabila dikenakan biaya, PNS diharapkan menyampaikan aduan melalui laman lapor.go.id.
Baca juga: Gaji Dosen PNS
Selain syarat di atas, masih ada beberapa berkas yang menjadi persyaratan usulan kenaikan pangkat PNS.
Berikut rinciannya:
1. Pilihan memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ijazah untuk PNS menduduki jabatan struktural:
2. Pilihan memperoleh STTB/ijazah untuk PNS menduduki jabatan fungsional tertentu: