KOMPAS.com - Bagi Anda yang menantikanpemutihan pajak kendaraan, program ini kembali digelar di 2022 di beberapa provinsi.
Terbaru, Provinsi Jawa Barat turut membuka program pemutihan pajak kendaraan untuk periode Juli-Agustus 2022.
Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar pajak.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sendiri merupakan kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan.
Selama masa pemutihan, wajib pajak hanya perlu membayar pokok PKB tanpa harus pusing memikirkan denda.
Lantas, mana saja provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan?
Baca juga: Pemprov Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli 2022, Simak Rinciannya
Berikut daftar provinsi yang masih maupun akan menggelar pemutihan pajak kendaraan, periode Juni-September 2022:
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur dibuka mulai 1 April dan masih berlangsung hingga dua hari ke depan, 30 Juni 2022.
Dikutip dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, program pemutihan ini seiring dengan adanya Keputusan Gubernur Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Pemutihan pajak antara lain berupa sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.
Pemutihan pajak ini berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di dalam maupun di luar provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Khusus Warga Depok, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli 2022
Dilansir dari laman resmi, program pemutihan pajak kendaraan di Kepulauan Bangka Belitung berlangsung mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.
Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022, dan termasuk menggratiskan denda PKB, BBNKB kedua, serta BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi.
Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar pemutihan pajak kendaraan berupa pembebasan BBNKB, denda PKB, dan kadaluarsa pajak.