Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan secara Online di Bandung

Kompas.com - 23/06/2022, 18:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pajak kendaraan adalah iuran wajib yang harus dikeluarkan bagi setiap orang karena kepemilikannya atas suatu kendaraan baik mobil maupun motor.

Pajak kendaraan termasuk pajak objektif yang harus dibayar oleh setiap orang tanpa melihat penghasilan si pemilik setiap bulannya.

Pajak kendaraan juga merupakan jenis pajak yang dikelola oleh provinsi tempat kendaraan tersebut dikeluarkan.

Bagi Anda yang tinggal di Bandung, Pemerintah Kota Bandung telah mempermudah pengguna kendaraan untuk bayar pajak secara online.

Berikut tata cara mengecek pajak kendaraan dan pembayaran pajak kendaraan di Kota Bandung.

Baca juga: Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar

Cara cek pajak kendaraan lewat e-Samsat

Dikutip dari situs e-samsat, Anda bisa mengecek pajak kendaraan di mana saja dan kapan saja, karena sudah tersedia layanan cek pajak secara online.

Berikut ini caranya:

  1. Buka link https://e-samsat.id
  2. Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
  3. Klik "Cek Sekarang".
  4. Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar.

Halaman selanjutnya akan menyajikan info kendaraan seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.

Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Baca juga: Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan secara Online di Jawa Timur 2022

Cara cek pajak kendaraan lewat SMS Gateway

Selain melalui website, untuk mendapatkan kode bayar anda juga bisa menggunakan aplikasi SMS Gateway yang dimiliki oleh samsat.

Cek pajak melalui SMS Gateway untuk saat ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode plat B, D, E, F, T dan Z.

Caranya sebagai berikut: 

  1. Kirim pesan dengan format info(spasi)kode plat kendaraan /nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan. Contoh: Info B/6777/XF Hitam
  2. Kirim ke nomor 0811 2119 211.
  3. Tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.
  4. Bayarlah pajak melalui transfer rekening dengan memasukan kode bayar tersebut.
  5. Setelah pembayaran dilakukan anda akan kembali mendapatkan SMS balasan yang berisi konfirmasi bahwa pajak kendaraan anda sudah dibayar.
  6. Terakhir, jika anda melakukan membayaran pajak via transfer artinya anda harus tetap mendatangi kantor samsat untuk mendapat pengesahan dan menukar struk dengan SKKP.

Selain dengan cara di atas, saat ini samsat di beberapa daerah sudah memiliki situs website sendiri untuk mengecek tagihan pajak kendaraan.

Baca juga: Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com