KOMPAS.com - Pajak kendaraan adalah iuran wajib yang harus dikeluarkan bagi setiap orang karena kepemilikannya atas suatu kendaraan baik mobil maupun motor.
Pajak kendaraan termasuk pajak objektif yang harus dibayar oleh setiap orang tanpa melihat penghasilan si pemilik setiap bulannya.
Pajak kendaraan juga merupakan jenis pajak yang dikelola oleh provinsi tempat kendaraan tersebut dikeluarkan.
Bagi Anda yang tinggal di Bandung, Pemerintah Kota Bandung telah mempermudah pengguna kendaraan untuk bayar pajak secara online.
Berikut tata cara mengecek pajak kendaraan dan pembayaran pajak kendaraan di Kota Bandung.
Baca juga: Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar
Dikutip dari situs e-samsat, Anda bisa mengecek pajak kendaraan di mana saja dan kapan saja, karena sudah tersedia layanan cek pajak secara online.
Berikut ini caranya:
Halaman selanjutnya akan menyajikan info kendaraan seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Baca juga: Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan secara Online di Jawa Timur 2022
Selain melalui website, untuk mendapatkan kode bayar anda juga bisa menggunakan aplikasi SMS Gateway yang dimiliki oleh samsat.
Cek pajak melalui SMS Gateway untuk saat ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode plat B, D, E, F, T dan Z.
Caranya sebagai berikut:
Selain dengan cara di atas, saat ini samsat di beberapa daerah sudah memiliki situs website sendiri untuk mengecek tagihan pajak kendaraan.
Baca juga: Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online