Dikutip dari akun Instagram Bappenda NTB, @bappendantb, disebutkan Pemprov NTB turut serta mengadakan program proses balik nama, mutasi kendaraan dalam daerah NTB, dan mutasi kendaraan luar daerah NTB.
Hal itu dilakukan untuk kemudahan kepada wajib pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan Peraturan Gubernur NTB No. 30 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi NTB memberikan insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Insentifnya meliputi pembebasan dari pengenaan tarif dan denda administrasi BBNKB II yang berlaku mulai tanggal 18 April sampai dengan 31 Juli 2022.
View this post on Instagram
(Sumber: Kompas.com/Diva Lutfiana Putri, Dendi Ramdhani | Editor: Sari Hardiyanto, Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.