KOMPAS.com - Menjadi anggota polisi merupakan salah satu profesi yang diimpikan sebagian orang.
Di Indonesia, institusi kepolisian bernama Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.
Pangkat dalam kepolisian terdiri atas Tamtama, Bintara, Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi.
Lantas, berapa gaji anggota polisi berpangkat Bintara?
Baca juga: Viral, Video Anak Kecil Belajar Naik Motor Tak Pakai Helm dan Kaki Belum Sampai, Ini Kata Polisi
Besaran gaji polisi Bintara telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rinciannya:
Rincian gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya.
Selain menerima gaji, anggota polisi juga akan mendapat sejumlah tunjangan.
Dilansir dari laman puskeu.polri.go.id, sejumlah tunjangan itu antara lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, hingga tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Selanjutnya, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan tunjangan lainnya.
Baca juga: Viral, Video Pemakai Sandal Jepit di Depok Dapat Surat Teguran dari Polisi, Ini Penjelasannya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.