Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambahan Penghasilan Satpol PP

Kompas.com - 24/06/2022, 17:35 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Pembentukan Satpol PP ditetapkan dengan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satpol PP provinsi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi.

Sementara itu, Satpoi PP kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.

Baca juga: Viral, Video Perempuan Ditinggal Teman Prianya Masuk ke Rawa Saat Dirazia Satpol PP

Sebagai acuan, berikut informasi soal tambahan penghasilan Satpol PP yang bertugas di DKI Jakarta:

Tambahan penghasilan Satpol PP

Diberitakan Kompas.com, 23 Juni 2022, Satpol PP merupakan bagian dari pegawai negeri sipil (PNS), di mana akan mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai golongan dan jabatan.

Merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020, untuk petinggi Satpol PP di DKI Jakarta juga akan menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Beleid itu berisi tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Berikut rincian tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima pejabat Satpol PP berdasarkan jabatannya:

  • Kepala Satuan: Rp 57.870.000
  • Wakil Kepala Satuan: Rp 50.670.000
  • Sekretaris: Rp 40.770.000
  • Kepala Bidang: Rp 39.960.000
  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota: Rp 39.960.000
  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten: Rp 39.960.000
  • Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi: Rp 26.190.000
  • Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota: Rp 26.190.000
  • Kepala Subbagian pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten: Rp 26.190.000
  • Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten: Rp 26.190.000
  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan: Rp 26.190.000.

Baca juga: Viral, Video Pengamen Kostum RoboCop Ditangkap Satpol PP Kota Depok

Tugas dan fungsi Satpol PP

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin saat berada di sebuah kafe di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Minggu (26/9/2021) dini hari. Ilustrasi tunjangan pejabat Satpol PP DKI Jakarta.Dok. Istimewa Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin saat berada di sebuah kafe di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Minggu (26/9/2021) dini hari. Ilustrasi tunjangan pejabat Satpol PP DKI Jakarta.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, berikut tugas, fungsi, dan wewenang Satpol PP:

Tugas

  • Menegakkan Perda dan Perkada
  • Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, dan
  • Menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Fungsi

  • Penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat
  • Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat
  • Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait
  • Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada, dan
  • Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Foto Viral Ramainya Pengunjung di Bukit Alas Bandawasa, Ini Penjelasan Satpol PP

Wewenang

  • Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada
  • Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
  • Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada, dan
  • Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

Sejarah Satpol PP

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, dalam kegiatan operasi penegakan prokes masker di Pasar Baru, Jumat (4/2/2022)Dokumentasi Pribadi Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, dalam kegiatan operasi penegakan prokes masker di Pasar Baru, Jumat (4/2/2022)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com