Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksinasi Booster jika Menghadiri Kegiatan Berskala Besar

Kompas.com - 22/06/2022, 11:25 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait kegiatan berskala besar yang diberlakukan mulai 21 Juni 2022.

Kegiatan berskala besar merupakan rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional maupun nasional yang dihadiri secara fisik lebih dari 1.000 orang, yang berada di kurun waktu tetentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara.

Dalam aturan baru tersebut, disebutkan bahwa masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang menghadiri kegiatan berskala besar wajib sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dinamika situasi persebaran virus corona dan pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: Simak, Ini Aturan Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar

Protokol kesehatan ketat

Dengan adanya SE Nomor 20 tahun 2022 terebut diharapkan dapat mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 dalam pelaksaan kegiatan berskala besar.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahawa kebijakan pengaturan kegiatan berskala besar kembali dilakukan oleh pemerintah.

"Dengan melihat tren kasus yang kembali meingkat, importasi kasus Covid-19 bervarian baru dan evaluasi tata laksana protokol kesehatan acara yang melibatkan banyak orang sebelumnya, maka pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian," kata Wiku dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (21/6/2022).

Peraturan tersebut mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi tertentu di dalam maupun di luar ruang.

Acara yang diatur mencakup kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lintas provinsi dan kabupaten/kota seperti perhelatan sosial dan kebudayaan masyarakat.

Maupun kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antarnegara seperti konferensi dan pertemuan perwakilan negara.

Baca juga: UPDATE Corona 22 Juni: Kenaikan Kasus di Singapura akibat BA.4 dan BA.5

Isi SE Nomor 20 tahun 2022

Berikut ini adalah pemaparan dari beberapa aturan pada SE Nomor 20 tahun 2022 dikutip dari laman Sekretariat Presiden:

1. Kriteria partisiapan kegiatan berskala besar

  • Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua.
  • Usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga (booster).
  • Khusus anak usia di bawah enam tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, diimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.

2. Pemberlakukan skrining kepada partisipan yang hadir

  • Pertama, kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2×24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.
  • Kedua, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19, dan diimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalisir potensi penularan.
  • Ketiga, kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek Covid-19.

Apabila seorang partisipan tidak lolos skining, maka selanjutnya wajib melakukan tes Covid-19 lanjutan di lokasi kegiatan berskala besar.

Baca juga: Kasus Covid-19 Alami Kenaikan, Bagaimana Kebijakan Bermasker di Luar Ruangan?

3. Perizinan kegiatan berskala besa

Sebelum mengadakan acara, penyelenggara kegiatan berskala besar harus mendapatkan izin dari tiga instansi di daerah masing-masing.

Berikut ini mekanismenya:

  • Memperoleh rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas COVID-19 Pusat.
  • Izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri.
  • Sebagai tambahan, rekomendasi Satgas Covid-19 Pusat berdasarkan pemeriksaan secara langsung oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas kesehatan, dan polda setempat.

Selain itu, penyelenggara kegiatan berskala besar juga harus menerapkan protokol kesehatan berupa:

  • Memenuhi ketentuan kapasitas sesuai levelling kabupaten/kota sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
  • Tersedianya tim pengawas protokol kesehatan dengan jenis personil dan jumlah yang memadai. Pengawas ini akan memastikan prosedur skrining dan protokol kesehatan berjalan baik mulai dari saat masuk, berlangsungnya acara, maupun saat menyelesaikan kegiatan.
  • Tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung di antaranya:
    • Tersedianya fasilitas pemeriksaan suhu tubuh dan/atau mekanisme pemeriksaan gejala pada pintu masuk yang memadai termasuk sistem pembuangan limbah sesuai prosedur.
    • Tersedianya QR Code PeduliLindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan kegiatan, serta sistem data pengawasan kapasitas sesuai ketentuan yang diatur Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
    • Memiliki mekanisme testing atau pemeriksaan spesimen Covid-19 yang memadai.
    • Memiliki mekanisme tindak lanjut baik tracing dan treatment kasus positif pelaku kegiatan berskala besar, yaitu dengan menyediakan fasilitas isolasi terpusat khusus maupun bekerjasama dengan rumah sakit rujukan terdekat.

Untuk mengetaui lebih lengkap mengenai peraturan tersebut dapat dilihat melalui link ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com