Ia pun menegaskan, bahwa biaya tersebut bukanlah pungutan liar (pungli).
Pihaknya menegaskan, biaya itu merupakan penghitungan dari biaya material dan kWh yang tidak tersalurkan saat dilakukan pemindahan.
Selain itu juga biaya jasa karena pekerjaan tersebut harus dikerjakan oleh pihak ketiga atau mitra PLN dengan tetap di bawah pengawasan PLN.
"Terkait masalah tersebut tim kami sudah berkoordinasi, komunikasikan lebih detail dengan pelanggan terkait. Setelah dijelaskan pelanggan paham dan mengerti terkait biaya tersebut. Biaya itu bukan pungli," kata dia.
Arya mengatakan, apabila biaya yang dikenakan terasa mahal, maka pelanggan bisa mengajukan surat permohonan keringanan kepada PLN.
Menurut Arya, PLN akan berupaya membantu pelanggan agar biayanya bisa ditekan.
Kondisi ini juga diterapkan pada pelanggan tersebut, yang setelah dilakukan komunikasi antara kedua pihak, ditemukan opsi terkait pemindahan tiang dan gardu listrik yang lebih meringankan pelanggan.
"Sehingga pelanggan bisa mengajukan surat permohonan keringanan dan biasanya bisa kami bantu dengan menggunakan material bekas, namun masih handal atau layak pakai sehingga biayanya bisa lebih ringan," jelasnya.