Penegecekan sertifikat tanah beserta nomor dokumen tersebut dapat dilakukan secara luring dengan mengunjungi kantor BPN terdekat.
Layanan ini hanya membutuhkan waktu yang sebentar, bahkan kurang dari sehari.
Dilansir dari Kompas.com (20/1/2022), keaslian sertifikat tanah akan dicek berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Jika menurut BPN aman, sertifikat tersebut akan dicap.
Jika ditemukan kejanggalan, petugas akan mengajukan plotting.
Plotting merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris, dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut.
Baca juga: Pulau Lantigiang Selayar Dijual Rp 900 Juta, Ini Tanggapan Kementerian ATR/BPN
Pengecekan nomor sertifikat tanah bisa dilakukan melalui website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Anda bisa memanfaatkan layanan pengecekan berkas untuk memastikan data informasi dalam sertifikat tanah, termasuk nomor sertifikat tanah.
Pengecekan sertifikat tanah melalui website dapat dilakukan sebagai berikut:
Tunggu beberapa saat hingga data informasi sertifikat dan kepemilikannya akan ditampilkan secara lengkap. Anda bisa melakukan pengecekan nomor sertifikat tanah yang dimiliki dengan informasi data yang ditampilkan.
Baca juga: Ini Tahapan yang Harus Dilalui jika Sertifikat Tanah Salah Ukur
Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, aplikasi "Sentuh Tanahku" merupakan aplikasi layanan informasi mengenai pertanahan yang ditujukan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengecekan berkas sertifikat tanah dengan cara sebagai berikut:
Cocokkan data nomor sertifikat tanah tersebut dengan nomor yang tertera dalam dokumen yang Anda pegang.
Baca juga: [KLARIFIKASI] BPN Akan Tarik Semua Sertifikat Tanah Milik Masyarakat