Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengecek Nomor Sertifikat Tanah secara Online atau Offline

Kompas.com - 06/06/2022, 09:31 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

1. Mengunjungi kantor BPN

Penegecekan sertifikat tanah beserta nomor dokumen tersebut dapat dilakukan secara luring dengan mengunjungi kantor BPN terdekat.

Layanan ini hanya membutuhkan waktu yang sebentar, bahkan kurang dari sehari.

Dilansir dari Kompas.com (20/1/2022), keaslian sertifikat tanah akan dicek berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Jika menurut BPN aman, sertifikat tersebut akan dicap.

Jika ditemukan kejanggalan, petugas akan mengajukan plotting.

Plotting merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris, dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut.

Baca juga: Pulau Lantigiang Selayar Dijual Rp 900 Juta, Ini Tanggapan Kementerian ATR/BPN

2. Melalui website 

Pengecekan nomor sertifikat tanah bisa dilakukan melalui website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Anda bisa memanfaatkan layanan pengecekan berkas untuk memastikan data informasi dalam sertifikat tanah, termasuk nomor sertifikat tanah.

Pengecekan sertifikat tanah melalui website dapat dilakukan sebagai berikut:

  • Kunjungi laman https://www.atrbpn.go.id/
  • Klik menu "Layanan"
  • Selanjutnya klik pada "Pengecekan Berkas"
  • Isi data yang diminta oleh sistem
  • Klik "Cari Berkas"

Tunggu beberapa saat hingga data informasi sertifikat dan kepemilikannya akan ditampilkan secara lengkap. Anda bisa melakukan pengecekan nomor sertifikat tanah yang dimiliki dengan informasi data yang ditampilkan.

Baca juga: Ini Tahapan yang Harus Dilalui jika Sertifikat Tanah Salah Ukur

3. Aplikasi Sentuh Tanahku

Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, aplikasi "Sentuh Tanahku" merupakan aplikasi layanan informasi mengenai pertanahan yang ditujukan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengecekan berkas sertifikat tanah dengan cara sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi "Sentuh Tanahku" pada Play Store bagi pengguna android atau App Store bagi pengguna iOS
  • Lakukan pendaftaran akun dengan alamat email yang aktif, username, dan password
  • Verifikasi akun melalui tautan yang telah dikirim di e-mail yang terdaftar
  • Login kembali ke aplikasi Sentuh Tanahku
  • Masukkan username dan password yang sudah dibuat
  • Klik layanan "Cek Berkas BPN online"
  • Klik pilihan "info sertifikat" untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan.

Cocokkan data nomor sertifikat tanah tersebut dengan nomor yang tertera dalam dokumen yang Anda pegang.

Baca juga: [KLARIFIKASI] BPN Akan Tarik Semua Sertifikat Tanah Milik Masyarakat

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com