KOMPAS.com - Pengecekan nomor sertifikat tanah penting dilakukan untuk mengetahui keabsahan dokumen tersebut. Nomor ini merupakan nomor yang esensial dalam dokumen sertifikat tanah.
Sertifikat tanah kerap dijadikan aset lantaran dapat diperjual belikan. Pasalnya, tanah merupakan properti yang menjanjikan dengan harga yang semakin naik dari tahun ke tahun.
Sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah di hadapan hukum. Dokumen resmi ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Di dalam sertifikat tanah tersebut tertera nomor sertifikat tanah yang dapat digunakan untuk mengecek keaslian dokumen itu.
Baca juga: 6 Hal yang Perlu Diketahui tentang Sertifikat Tanah Elektronik
Nomor sertifikat tanah merupakan nomor yang tertera di dokumen sertifika tanah.
Nomor ini terdiri dari 14 digit angka. Sebagai contoh, sertifikat tanah memiliki nomor 01.60.05.1003.15.78.
Urutan nomor sertifikat tanah memiliki arti tertentu, yaitu:
Baca juga: Ramai soal Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik BPN, Ini Penjelasan Kementerian ATR
Untuk mengetahui letak nomor sertifikat tanah, Anda bisa mengeceknya di bagian bawah lembar dokumen tersebut.
Pada umumnya, nomor sertifikat tanah tertera di bagian bawah lembar sertifikat.
Nomor tersebut telah diberikan sesuai dengan urutan khusus yang dikeluarkan oleh BPN.
Adapun nomor yang tertera di bawah logo garuda merupakan nomor hak, yaitu nomor sertifikat tanah pada Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Baca juga: Sudah Berlaku, Bagaimana Cara Daftar Sertifikat Tanah Elektronik?
Cek nomor sertifikat tanah bisa dilakukan melalui layanan pengecekan dokumen tersebut.
Layanan pengecekan sertifikat tanah ini dapat dilakukan secara daring/online maupun luring/ tatap muka.
Berikut cara cek nomor sertifikat tanah:
Penegecekan sertifikat tanah beserta nomor dokumen tersebut dapat dilakukan secara luring dengan mengunjungi kantor BPN terdekat.
Layanan ini hanya membutuhkan waktu yang sebentar, bahkan kurang dari sehari.
Dilansir dari Kompas.com (20/1/2022), keaslian sertifikat tanah akan dicek berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Jika menurut BPN aman, sertifikat tersebut akan dicap.
Jika ditemukan kejanggalan, petugas akan mengajukan plotting.
Plotting merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris, dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut.
Baca juga: Pulau Lantigiang Selayar Dijual Rp 900 Juta, Ini Tanggapan Kementerian ATR/BPN
Pengecekan nomor sertifikat tanah bisa dilakukan melalui website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Anda bisa memanfaatkan layanan pengecekan berkas untuk memastikan data informasi dalam sertifikat tanah, termasuk nomor sertifikat tanah.
Pengecekan sertifikat tanah melalui website dapat dilakukan sebagai berikut:
Tunggu beberapa saat hingga data informasi sertifikat dan kepemilikannya akan ditampilkan secara lengkap. Anda bisa melakukan pengecekan nomor sertifikat tanah yang dimiliki dengan informasi data yang ditampilkan.
Baca juga: Ini Tahapan yang Harus Dilalui jika Sertifikat Tanah Salah Ukur
Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, aplikasi "Sentuh Tanahku" merupakan aplikasi layanan informasi mengenai pertanahan yang ditujukan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengecekan berkas sertifikat tanah dengan cara sebagai berikut:
Cocokkan data nomor sertifikat tanah tersebut dengan nomor yang tertera dalam dokumen yang Anda pegang.
Baca juga: [KLARIFIKASI] BPN Akan Tarik Semua Sertifikat Tanah Milik Masyarakat