Dalam fatwa yang sama, MUI juga memberikan imbauan bagi masyarakat yang merayakan Idul Adha untuk turut mencegah penularan wabah PMK.
Berikut 10 imbuan MUI terkait hal tersebut:
1. Muslim yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
3. Muslim yang menjadi panitia kurban dan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
Baca juga: Muncul Lagi di Gunungkidul, Apa Itu Antraks?
4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:
5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
Baca juga: Antraks Menyebar di Gunungkidul, Ini Penyebab, Gejala dan Pencegahannya
7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.
Baca juga: Ini Risiko Minum Susu dalam Kondisi Perut Kosong
Kasus PMK di Indonesia mulai merebak di Indonesia sejak April 2022.
Saat itu, kasus pertama ditemukan di Gresik, Jawa Timur (28/4/2022). PMK ini merupakan penyakit yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku belah.
Kasus PMK bukan merupakan hal baru bagi Indonesia. Pada 1887 wabah ini pernah terjadi. Kendati demikian, Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) pernah menyatakan bahwa Indonesia bebas PMK pada 1990.
Baca juga: Mana yang Lebih Sehat, Kopi Hitam atau Latte yang Kaya Susu?