Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Tahun Depan

Kompas.com - 04/06/2022, 20:31 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan akan menghapus tenaga honorer pada 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Selain itu, penghapusan tenaga honorer juga menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk membangun sumber manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih profesional dan sejahtera.

Baca juga: Penjelasan Terbaru Menpan-RB soal Nasib Tenaga Honorer jika Tidak Lulus Tes PPPK atau PNS

Pasalnya, ketidakjelasan sistem rekrutmen tenaga honorer selama ini berdampak pada pengupahan yang sering di bawah batas upah minimum regional (UMR).

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," kata Tjahjo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/6/2022).

Ia menampik anggapan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer dilakukan oleh pemerintah pusat.

Sebab, rekrutmen tenaga honorer sejak tahun lalu diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Jenis Kepegawaian Hanya Ada PNS dan PPPK!

Ratusan guru PAUD di Penajam Paser Utara saat melakukan aksi demontrasi di depan kantor Bupati PPU, menuntut pembayaran honor, Senin (13/12/2021).TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI Ratusan guru PAUD di Penajam Paser Utara saat melakukan aksi demontrasi di depan kantor Bupati PPU, menuntut pembayaran honor, Senin (13/12/2021).

Agar ada standarisasi rekrutmen dan upah, Tjahjo menyebut tenaga honorer tersebut diharapkan dapat ditata.

Dengan penataan ini, nantinya pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi.

Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Apakah Akan Diangkat PNS?

Tak langsung diberhentikan pada 2023

Kendati demikian, ia memastikan bahwa pegawai yang berstatus honorer tidak langsung diberhentikan pada 2023.

"Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," jelas dia.

Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN.

Baca juga: Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji Ke-13 ASN 2022

Menurutnya, seleksi tersebut bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni menjelaskan, kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP Nomor 48/2005 jo PP Nomor 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP Nomor 56/2012.

Ia menjelaskan, pengangkatan pegawai non-ASN khusus pegawai honorer sejak 2012 seharusnya tidak dilakukan oleh kementerian, lembaga, atau dinas.

"Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini," kata Alex.

Baca juga: Benarkah Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes? Ini Penjelasan BKN

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Berapa Gaji PPPK?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com