Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Cara dan Biaya Perpanjangan Paspor secara Online

Kompas.com - 30/05/2022, 14:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perpanjangan paspor atau kini lebih dikenal dengan penggantian paspor dapat dilakukan secara online. Perpanjangan paspor sebaiknya dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku habis.

Pada umumnya, paspor memiliki masa berlaku hingga 5 tahun. Jika telah melewati batas masa berlaku dan tidak diperpanjang, dokumen tersebut secara otomatis tidak dapat digunakan.

Paspor merupakan dokumen yang dibutuhkan ketika seseorang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Sejumlah negara mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan.

Tak hanya jelang habis masa berlaku, penggantian paspor sebaiknya juga dilakukan ketika dokumen tersebut dalam kondisi yang tidak layak.

Dilansir dari laman imigrasi.go.id, perpanjangan paspor dilakukan dengan cara penggantian paspor dilakukan ketika:

  1. Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor)
  2. Masa berlaku telah habis
  3. Hilang
  4. Rusak saat proses penerbitan paspor (selanjutnya langsung dilakukan pembatalan oleh kantor imigrasi yang menerbitkan)
  5. Rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll).

Baca juga: Cara Membuat Paspor Online via Aplikasi M-Paspor

Syarat perpanjangan paspor

Sebelum melakukan perpanjangan paspor, pemilik sebaiknya menyiapkan dokumen yang diperlukan. Kendati dilakukan secara online, ada beberapa dokumen yang tetap harus diunggah oleh pemilik.

Dilansir dari Kompas.com (16/5/2022), berikut syarat perpanjangan paspor:

  • Paspor lama
  • Karti identitas berupa e-KTP
  • Bagi yang belum memiliki e-KTP bisa menggunakan Surat keterangan dalam proses.

Pemilik juga harus mendatangi kantor imigrasi untuk melakukan prosedur berikutnya. Ketika mendatangi kantor imigrasi, pemilik perlu membawa dokumen di atas.

Baca juga: Persyaratan Membuat Paspor untuk Umrah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com