Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Penumpang Lion Air Ditinggalkan Pesawat, YLKI: Harus Ada Kompensasi

Kompas.com - 28/05/2022, 13:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak 10 penumpang maskapai Lion Air harus ditinggal di Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Jumat (27/5/2022) lantaran kapasitas pesawat tidak mencukupi. 

Penumpang tersebut sedianya akan berangkat dari Bengkulu dengan tujuan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten (CGK). 

Pesawat dengan nomor penerbangan JT 0639 itu dijadwalkan berangkat pukul 08.40 WIB. Namun, pesawat Lion Air yang datang justru berkapasitas lebih sedikit dari seharusnya.

Seharusnya pesawat itu berkapasitas 215 kursi kelas ekonomi yang membawa 7 (tujuh) awak pesawat serta 199 penumpang.

Namun, kapasitas pesawat yang datang hanya tersedia 189 kursi. Akibatnya 10 penumpang tidak mendapatkan kursi penerbangan.

Baca juga: Lion Air Tinggalkan 10 Penumpang dari Bengkulu Gara-gara Ganti Pesawat

Penjelasan Lion Air

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro membenarkan kejadian maskapai Lion Air yang meninggalkan 10 penumpangnya tersebut.

Menurut Danang, pihaknya sepakat untuk mengganti pesawat dari yang semula bernomor penerbangan JT 0639 berkapasitas 215 kursi menjadi Boeing 737-800NG yang hanya berkapasitas 189 kursi kelas ekonomi.

Tindakan itu dilakukan sebagai upaya mempertahankan tingkat ketepatan waktu (on time performance).

"Penggantian ini sebagai tindakan cepat untuk meminimalisir keterlambatan keberangkatan dari rotasi (pergerakan pesawat) rute sebelumnya dikarenakan alasan operasional," ujar Danang, dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Kompas.com, Jumat (27/5/2022).

Selanjutnya, kepada 10 penumpang yang tidak memperoleh kursi tersebut, Lion Air telah memberikan solusi berupa pemindahan ke penerbangan maskapai lain dan penerbangan berikutnya, yakni Lion Air JT-637.

Maskapai JT-637 mengudara pada pukul 12.30 WIB dan mendarat di Bandar Udara Internasional Soekanro-Hatta pukul 13.31 WIB.

"Lion Air menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul," kata Danang.

Baca juga: Jumlah Kursi Tak Cukup, 10 Penumpang Lion Air dari Bengkulu Ditinggalkan Pesawat

 

Puluhan penumpang kecewa

Dilansir dari Kompas.com (27/5/2022), salah seorang penumpang, Wirawan, mengaku kecewa dengan pelayanan pihak maskapai Lion Air.

Penyebabnya, ia bersama dengan penumpang lainnya tidak diberitahu kondisi tersebut saat boarding.

"Kami kecewa, kami mau berangkat malah gagal pada pagi tadi. Alasan pesawat tidak cukup kapasitas penumpangnya bukan salah kami, pihak maskapai harus bertanggung jawab," kata Wirawan.

Wirawan mengaku mengalami kerugian karena seharusnya dia tiba di Jakarta pukul 10.00 WIB untuk urusan pekerjaan.

"Harusnya saya tiba di Jakarta pada pukul 10.00 WIB karena ada hal penting yang harus saya kerjakan, namun ini harus tertunda"," imbunya.

Baca juga: Penjelasan Lion Air soal Video Viral Diduga Petugas Gelindingkan Barang Lewat Tangga Pesawat

Penumpang berhak dapat kompensasi

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan bahwa 10 penumpang Lion Air berhak menerima kompensasi atas peristiwa yang terjadi.

"Tentu saja konsumen berhak sepenuhnya mendapat kompensasi karena ada keterlambatan/pengalihan jam yang seharusnya berangkat dialihkan lebih siang," ujar Agus, saat dihubungi oleh Kompas.com, Sabtu (29/5/2022).

"Ini tentu aturannya ada di aturan Menteri tentang kompensasi, kosumen berhak mendapat kompensasi," imbuhnya.

Terlebih lagi, pengalihan jam penerbangan ini murni kesalahan teknis dari pihak maskapai lantaran pihak manajemen maskapai tidak bisa mengantisipasi penjualan tiket pesawat dengan kapasitas pesawat.

"Nah tentunya saja ini kan kesalahan murni bukan dari konsumen. Kosumen bisa saja melakukan pengaduan. Karena kerugian konsumen bukan saja soal biaya tiket tetapi dia juga kerugian inmaterial," kata Agus.

"Ya konsumen bisa saja menggugat ke maskapai Lion Air karena ini murni kesalahan dari pihak maskapai," terang Agus.

Baca juga: Viral, Video Petugas Lempar Barang dari Atas Pesawat, Ini Kata Lion Air

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com