Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar BPJS Kesehatan secara Online Hanya Melalui HP

Kompas.com - 13/05/2022, 09:04 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN:

  • Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store.
  • Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank.
  • Pilih menu "Daftar" di aplikasi JKN Lalu, klik "Pendaftaran Peserta Baru".
  • Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih persetujuan "saya setuju" untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Klik "Selanjutnya".
  • Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode Captcha lalu klik “Cari”.
  • Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang terdaftar dalam Dukcapil.
  • Kemudian masukkan data diri secara lengkap, lalu klik "Selanjutnya".
  • Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan.
  • Masukan e-mail Klik "Simpan"
  • Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.
  • Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile.
  • Peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.
  • Pembayaran premi bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket dan supermarket.
  • Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
  • Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat di-download.

Apabila mengalami kendala saat melakukan pendaftaran, Anda bisa menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor 165.

Selain itu Anda juga bisa menghubungi layanan Pandawa yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Baca juga: Ciri-ciri WhatsApp Kena Hack dan Cara Melaporkannya

Syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan melalui WhatsApp

Selain menggunakan aplikasi Mobile JKN, calon peserta BPJS Kesehatan juga dapat memanfaatkan layanan Chika pada nomor 08118750400 dan Pandawa.

Sebelum melakukan pendaftaran melalui layanan Pandawa, calon perserta BPJS Kesehatan disarankan untuk melengkapi data atau dokumen terlebih dahulu.

Dikutip dari Kompas.com (26/3/2022), data atau dokumen tersebut nantinya akan diunggah untuk keperluan pendafatara. Berikut ini adaah persyaratannya:

Berikut syarat daftar BPJS Kesehatan untuk PNS/TNI/Polri:

  • File/foto KK
  • File/foto SK Pengangkatan Terakhir
  • File/foto daftar slip gaji terakhir yang mencantumkan gapok dan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS Daerah
  • File/foto Penetapan pengadilan untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga)
  • File/foto surat keterangan sekolah/perguruan tinggi (untuk anak PPU 1-3 yang berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun)

Baca juga: Syarat, Cara, hingga Biaya Perpanjang Paspor 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com