Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Diubah, 7 Gerbang Tol Terapkan Skema Ganjil Genap Mulai Hari Ini

Kompas.com - 28/04/2022, 16:14 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Polda Metro Jaya menerapkan sistem skema filterisasi ganjil genap selama arus mudik lebaran 2022 pada Kamis (28/4/2022).

Penerapan filterisasi ganjil genap akan dilakukan bersamaan dengan rekayasa lalu lintas one way dari Tol Cikampek km 47 sampai dengan Gerbang Tol Kalikangkung km 414.

Dikutip dari Kompas.com, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa filterisasi kendaraan dilakukan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap.

"Itu semuanya nanti akan diterapkan filterisasi one way, pada jam-jam dan hari saat dilaksanakan one way," kata Sambodo.

Rencananya, aturan ini akan berlaku hingga Minggu (1/5/2022).

Baca juga: Daftar Titik Jalan Tol yang Harus Diantisipasi Saat Mudik Lebaran 2022

Skema ganjil genap di 7 gerbang tol

Skema ganjil genap akan dilakukan di sejumlah gerbang tol.

Khusus wilayah hukum Polda Metro Jaya, filterisasi ganjil genap dilakukan mulai dari 7 Gerbang Tol, di antaranya:

  1. Gerbang Tol Bekasi Barat
  2. Gerbang Tol Bekasi Timur
  3. Gerbang Tol Tambun
  4. Gerbang Tol Cibitung
  5. Gerbang Tol Cikarang Barat
  6. Gerbang Tol Cikarang Pusat
  7. Gerbang Tol Cibatu

Baca juga: Update Lokasi Speed Camera untuk Tilang Elektronik di Jalan Tol

Sejumlah kendaraan mengantre sebelum memasuki gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/4/2022). Para pengguna jalan tol tersebut mayoritas merupakan pemudik yang akan menuju Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Sejumlah kendaraan mengantre sebelum memasuki gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/4/2022). Para pengguna jalan tol tersebut mayoritas merupakan pemudik yang akan menuju Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak.

Mekanisme penerapan skema gajil genap akan dilakukan dengan cara mengizinkan kendaraan dengan pelat nomor polisi berakhiran ganjil untuk melintas pada tanggal-tanggal ganjil.

Sebaliknya, bagi kendaraan dengan pelat nomor polisi berakhiran genap hanya diizinkan melintas pada tanggal genap.

Berikut jadwal pelaksanaan skema ganjil genap yang berlaku bersamaan dengan aturan one way:

  • Kamis (28/4/2022): Dimulai pukul 17.00 sampai 00.00 WIB
  • Jumat (29/4/2022): Dimulai pukul 07.00 sampai 00.00 WIB
  • Sabtu (30/4/2022): Dimulai pukul 07.00 sampai 00.00 WIB
  • Minggu (1/5/2022): Dimulai pukul 12.00 sampai 07.00 WIB

Baca juga: Melanggar Ganjil Genap di Tol Saat Arus Mudik, Apa Sanksinya?

Teknis pelaksanaan diubah

Dikutip dari Kompas.com, Sambodo mengatakan bahwa teknis pelaksanaan ganjil genap selama mudik Lebaran 2022 di jalan tol mengalami perubahan dari rencana awal.

Perubahan tersebut disepakati setelah sejumlah pihak melaksanakan rapat guna membahas skema rekayasa lalu lintas selama mudik Lebaran 2022.

"Hasil rapat kemarin dengan para Dirlantas, Jasa Marga, dan Kakorlantas, maka diputuskan bahwa filterisasi one way tidak dilaksanakan di tol sebagaimana uji coba pada tanggal 25-26 April," jelas Sambodo.

Baca juga: Daftar Jalan Tol dan Nasional yang Tidak Boleh Dilintasi Beberapa Jenis Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2022

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menggelar uji coba yang digelar pada 25-26 April 2022.

Uji coba tersebut dilakukan dengan cara menjaring kendaraan berdasarkan ganjil genap di ruas Jalan Tol Cikampek km 47, tepatnya sebelum Jalan Layang Tol MBZ.

Saat uji coba berlangsung, kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap dilarang naik ke Jalan Layang Tol MBZ. Mereka diarahkan ke jalur bawah untuk keluar ke jalan arteri melalui gerbang tol terdekat.

Namun, skema yang dilakukan saat uji coba itu mengalami perubahan. Kini, filterisasi ganjil genap tidak diterapkan di jalan Tol Cikampek km 47, namun di 7 gerbang tol.

Baca juga: Daftar Nomor Penting Saat Berkendara di Jalan Tol

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan dan Larangan di Jalan Tol

(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Tria Sutrisna | Editor: Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com