KOMPAS.com - Penghentian siaran TV analog (switch off) tahap pertama akan berlangsung pada 30 April 2022 di sejumlah daerah.
Ada 56 wilayah siaran di 166 kabupaten atau kota yang masuk tahap pertama penghentian siaran TV analog.
Nantinya, penghentian siaran TV analog ini akan dilakukan di seluruh Indonesia paling lambat pada 2 November 2022.
Baca juga: Cara dan Syarat Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo
Tak harus membeli televisi baru, masyarakat bisa menggunakan Set Top Box (STB) untuk menikmati siaran TV digital.
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sendiri menyediakan 6,7 juta STB gratis.
Untuk tahap pertama, pembagian STB telah dimulai sejak pertengahan Maret dan berakhir pada 30 April.
Baca juga: Untuk Menikmati Siaran TV Digital, Berapa Harga STB dan Bagaimana Penggunaannya?
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan STB gratis, dikutip dari pemberitaan Kompas.com:
Jika sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda akan mendapat undangan dari kelurahan atau desa setempat.
Undangan tersebut digunakan sebagai tiket untuk mengambil STB gratis di Kantor Pos terdekat.
Baca juga: Syarat Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis untuk Migrasi TV Analog ke Digital
Sebelum dapat menayangkan siaran dari sinyal digital, masyarakat perlu mengatur STB ke TV analog.
Berikut langkah-langkah untuk setup STB ke TV analog:
Baca juga: Tak Perlu Tunggu 30 April, Siaran TV Digital Sudah Bisa Dicoba
Pemerintah telah menggandeng pihak ketiga untuk melakukan distribusi STB gratis ke masyarakat.
Pihak ketiga ini memiliki tanggung jawab secara kontraktural dalam proses sekaligus validaasi.
Saat mendistribusikan STB, petugas nantinya akan melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan berdasarkan KTP, KK, dan kepemilikan TV.
Baca juga: Sejarah Hari Televisi Sedunia 21 November 2021
Jika data tidak sesuai, STB akan dikembalikan ke gudang.
Tahap selanjutnya adalah serah terima STB sekaligus memasang perangkat sampai berfungsi dengan baik.
Saat STB terinstal, akan muncul kode batang (QR code) pada layar televisi. Petugas lalu memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta memfoto penerima bantuan dan KTP.
Baca juga: Ramai soal Siaran Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di Televisi, Ini Tanggapan KPI...
(Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi/Lely Maulida | Editor: Rendika Ferri Kurniawan/Reska K Nistanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.