Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Cara Mendapat STB Gratis dari Kominfo untuk Siaran TV Digital

KOMPAS.com - Penghentian siaran TV analog (switch off) tahap pertama akan berlangsung pada 30 April 2022 di sejumlah daerah.

Ada 56 wilayah siaran di 166 kabupaten atau kota yang masuk tahap pertama penghentian siaran TV analog.

Nantinya, penghentian siaran TV analog ini akan dilakukan di seluruh Indonesia paling lambat pada 2 November 2022.

Tak harus membeli televisi baru, masyarakat bisa menggunakan Set Top Box (STB) untuk menikmati siaran TV digital.

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sendiri menyediakan 6,7 juta STB gratis.

Untuk tahap pertama, pembagian STB telah dimulai sejak pertengahan Maret dan berakhir pada 30 April.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan STB gratis, dikutip dari pemberitaan Kompas.com:

  • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
  • Memiliki perangka TV analog
  • Memiliki KTP
  • Tinggal di wilayah yang terdampak penghentian siran TV analog sesuai jadwal

Jika sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda akan mendapat undangan dari kelurahan atau desa setempat.

Undangan tersebut digunakan sebagai tiket untuk mengambil STB gratis di Kantor Pos terdekat.

Cara pasang STB

Sebelum dapat menayangkan siaran dari sinyal digital, masyarakat perlu mengatur STB ke TV analog.

Berikut langkah-langkah untuk setup STB ke TV analog:

Pemerintah telah menggandeng pihak ketiga untuk melakukan distribusi STB gratis ke masyarakat.

Pihak ketiga ini memiliki tanggung jawab secara kontraktural dalam proses sekaligus validaasi.

Saat mendistribusikan STB, petugas nantinya akan melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan berdasarkan KTP, KK, dan kepemilikan TV.

Jika data tidak sesuai, STB akan dikembalikan ke gudang.

Tahap selanjutnya adalah serah terima STB sekaligus memasang perangkat sampai berfungsi dengan baik.

Saat STB terinstal, akan muncul kode batang (QR code) pada layar televisi. Petugas lalu memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta memfoto penerima bantuan dan KTP.

(Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi/Lely Maulida | Editor: Rendika Ferri Kurniawan/Reska K Nistanto)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/24/160500965/syarat-dan-cara-mendapat-stb-gratis-dari-kominfo-untuk-siaran-tv-digital

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke