KOMPAS.com – Pemerintah berencana memberikan Set Top Box (STB) secara gratis kepada masyarakat.
STB adalah decoder yang dibutuhkan agar pemilik TV analog dapat menikmati siaran TV digital.
Meski demikian ada syarat khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan STB Gratis tersebut.
Baca juga: Hari Ini Kuota Internet Gratis Kemendikbud Cair, Simak 6 Faktanya
Lantas apa saja syarat penerima STB gratis dari pemerintah?
Direktur Pengembangan Pitalebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Marvels Situmorang menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan STB secara gratis, yakni:
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, bantuan STB yang berasal dari penyelenggara mux akan diberikan kepada rumah tangga miskin. Saat ini sedang pemuktahiran data rumah tangga miskin yang diberikan oleh Kemensos,” ujar Marvels saat dihubungi Kompas.com, baru-baru ini.
Adapun terkait dengan berapa jumlah STB yang akan dibagikan gratis ke masyarakat, menurutnya tergantung hasil pemuktahiran untuk 2 kriteria di atas.
Baca juga: Kuota Internet Gratis Kemendikbud Mulai Dicairkan Besok, Siapa Penerimanya?
Marvels menjelaskan bahwa STB gratis akan diberikan apabila pemutakhiran data selesai.
“Pemuktahiran data (saat ini) belum selesai, direncanakan STB dibagikan sebelum jadwal tahapan Analog Switch-Off (ASO) dimulai," katanya lagi.
Pihaknya tidak dapat memberikan kapan waktu pasti terkait pemberian STB gratis tersebut.
Baca juga: Profil Larry King, Legenda Penyiar Televisi AS
Akan tetapi, jika merujuk pada jadwal tahapan ASO, maka pembagian STB gratis akan dilakukan sebelum 30 April 2022.
Tahapan mematikan siaran TV digital akan terbagi dalam beberapa tahap.
Tahap pertama yakni 30 April 2022, adapun tahap kedua akan dimulai pada tanggal 25 Agustus 2022.
Sedangkan pada tahap ketiga akan dimulai pada 2 November 2022.