Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Lebaran 2022 dan Jadwal Resmi Cuti Bersama 2022

Kompas.com - Diperbarui 08/11/2022, 09:48 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan tanggal libur nasional dan cuti bersama 2022.

Sementara tahun 2022 tersisa kurang dari dua bulan lagi dan akan berganti dengan 2023. 

Simak, daftar tanggal merah dan cuti bersama 2022 bagi yang akan menikmati hari libur atau cuti di 2022. 

Baca juga: Tanggal Libur Lebaran dan Aturan Cuti Bersama 2022 Karyawan Swasta

Cuti bersama Lebaran 2022

Jokowi juga menyebutkan bahwa cuti bersama pada Lebaran 2022 akan dilaksanakan selama 4 hari.

Berikut ini adalah rinciannya:

  • Jumat 29 April 2022
  • Rabu, 4 Mei 2022
  • Kamis, 5 Mei 2022
  • Jumat, 6 Mei 2022

Kebijakan cuti bersama Lebaran 2022 telah diatur lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Ketetapan ini tertuang dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Baca juga: Daftar Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022

Cuti bersama Lebaran karyawan swasta

Dengan memanfaatkan cuti bersama Lebaran 2022, pegawai swasta dan aparatur sipil negara (ASN) dapat melakukan mudik atau bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman.

Dilansir dari Kompas.com (10/4/2022), cuti bersama adalah cuti khusus yang diberikan pemerintah kepada para aparatur sipil negara (ASN).

Artinya, cuti bersama berlaku untuk para ASN dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan mereka. Umumnya, cuti bersama diberikan bersamaan dengan hari libur nasional, seperti hari raya Idul Fitri dan Natal.

Namun, bagi pegawai atau pekerja di perusahaan swasta, cuti bersama bersifat pilihan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan yang masih berlaku hingga saat ini.

Dalam SE tersebut, pelaksanaan cuti bersama di perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja. Di perusahaan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Para pekerja yang ingin ikut melaksanakan cuti pada hari cuti bersama maka jatah cuti tahunannya akan dikurangi.

Sementara pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan tetap mendapat upah seperti hari kerja biasa.

Baca juga: Ditutup Besok, Ini Pertanyaan yang Sering Ditanyakan pada Rekrutmen BUMN 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com