Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS di Pemda, Apa Saja yang Didapatkan?

Kompas.com - 20/04/2022, 18:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Ketentuan pembayaran THR dan gaji ke-13

1. Tunjangan Hari Raya

  • Paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya
  • Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya
  • Besaran THR yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April 2022.

2. Gaji ke-13

  • Paling cepat pada bulan Juli 2022
  • Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli 2022
  • Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni 2022.

Sebagai catatan, pembayaran THR dan gaji ke-13 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan APBD tidak termasuk:

  • Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru PNS
  • Tambahan penghasilan bagi guru PNS
  • Tunjangan khusus provinsi Papua
  • Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil
  • Tunjangan atau insentif yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

 Baca juga: Video Viral TKA China Pakai Seragam Loreng di Aceh, Ini Kata Imigrasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com